Terlilit Hutang Puluhan Juta, Dua Oknum Wartawan Mingguan Jual Sabu

Konten Media Partner
23 Oktober 2019 9:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terlilit Hutang Puluhan Juta, Dua Oknum Wartawan Mingguan Jual Sabu
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pasuruan, Kabarpas.com – Berdalih terlilit hutang puluhan juta rupiah, dua oknum wartawan mingguan ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan. Kedua oknum wartawan itu bernama Amat (31), warga Dusun Curahsudo, Desa Curahrejo, Kecamatan Sukorejo, dan Aminurosul (41) warga Lingkungan Kluncing, Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan. Keduanya ditangkap saat sedang asyik menimbang sabu di dalam rumahnya Desa Curahrejo, Kecamatan Sukorejo.
ADVERTISEMENT
Penangkapan itu sendiri diungkapkan oleh Kasatnarkoba, Iptu Sugeng Prayitno, pelaku menekuni penjualan sabu sudah satu bulan, lantaran terpepet hutang sebesar Rp 60 juta rupiah.
Pelaku sendiri mendapatkan sabu sebanyak 20 gram. Namun dengan seketika sabu yang diterima langsung dijual kembali oleh kedua pelaku.
“Pelaku mendapatkan sabu dari dalam Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) yang berada diluar Pasuruan. Setiap transaksi, pelaku menjual sabu sebesar 1,2 juta per 1 gramnya. Sementara barang bukti sabu yang berhasil kami amankan seberat 6.7 gram,” kata Kasatnarkoba kepada awak media
Kini keduanya dijerat pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 5 tahun penjara. (dar/tin).