Tiduri Pacarnya di Pekarangan, Pria Ini Akhirnya Mendekam di Tahanan

Konten Media Partner
16 Januari 2020 18:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pasuruan, Kabarpas.com – Rosil (17) warga Dusun Wonosalam, Desa Rejosalam, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Kini harus mendekam di tahanan Mapolres Pasuruan. Itu setelah ia ditangkap pihak berwajib lantaran dilaporkan meniduri pacarnya di perkarangan.
ADVERTISEMENT
“Tersangka merayu pacarnya berinisial Mawar (16) yang juga tetangganya untuk dinikahi. Usai terperdaya dengan rayuan tersangka, korban diajak ke pekarangan untuk ditiduri,” ujar Wakapolres Pasuruan, Kompol Hendy, saat konferensi pers di halaman mapolres setempat, Kamis (16/1/2020).
Setelah ditiduri korban pulang ke rumahnya. Saat di dalam rumahnya, korban merintih kesakitan pada kemaluannya. Sehingga ibu korban menanyakan apa penyebabnya. Dan korban yang terbilang polos kemudian menceritakan ke ibunya kalau dirinya usai ditiduri pelaku.
Tak ayal, ibu korban langsung shock. Sehingga lantaran tak terima “kegadisan” anaknya dirusak oleh pelaku, orang tua korban langsung datang ke Mapolres untuk mengadukan perbuatan pelaku tersebut.
“Tersangka berhasil diamankan pada Selasa (07/01/2020) sekitar pukul 14.30 WIB di kediamannya,” tandasnya.
ADVERTISEMENT
Ditambahkan, pelaku memperkosa korban di area pekarangan di Dusun Wonosalam, Desa Rejosalam, Kecamatan Pasrepan yang tidak jauh dari rumah pelaku.
“Tersangka memperkosa korban, dengan diiming-imingi akan dinikahi oleh pelaku bila hasrat syahwatnya dipenuhi, dan bila tidak pelaku akan memutuskan korban, ” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2015 perlindungan anak Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012, tentang sistem pradilan pidana anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (dar/gus).