Tuntut Keadilan, Pilkades Clarak Digugat

Konten Media Partner
28 November 2019 14:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Probolinggo, Kabarpas.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Clarak, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo berbuntut ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Surabaya, Kamis (28/11/2019).
ADVERTISEMENT
Hal ini setelah ada putusan Cakades no urut 03 Imam Hidayat dinyatakan sebagai pemenang pilkades Clarak,yang sebelumnya saat penghitungan suara Pada tanggal (11/112019) perolehan suara Cakades no urut 04 , Jamil dan Cakades No urut 03 Imam Hidayat memlikiki suara identik.
Menurut Jamil, penetapan Imam Hidayat sebagai pemenang Pilkades Clarak adalah cacat hukum. Karena dalil yang dipakai yakni pasal 49 ayat (2), (3), dan ayat (4) Peraturan Bupati (Perbup) nomor 28 tahun 2019 tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa yang dipakai oleh panitia pilkades dalam menetapkan pemenang pilkades adalah tidak tepat.
Hal itu lantaran isi perbup tersebut dinilai bertentangan dengan Permendagri nomor 65 tahun 2017, tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa pasal 42 ayat (2) dan ayat (3).
ADVERTISEMENT
Jika dalam perbup disebutkan pemenang pilkades yang jumlah suaranya sama adalah cakades yang memiliki perolehan suara yang lebih luas atau jumlahnya unggul dan tersebar di setiap dusun, maka dalam permendagri yang menjadi pengejawantahan perbup itu disebutkan bahwa cakades yang suaranya sama, pemenangnya ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas.
Disebutnya jika mengacu pada Permendagri nomor 65 tahun 2017 itu, Jamil mengklaim seharusnya dirinya yang dinyatakan sebagai pemenang oleh panitia pilkades. Pasalnya, berdasarkan perolehan suaranya, dia menang di wilayah/dusun yang lebih luas yakni di Dusun Karanganyar dengan perolehan suara mencapai 254 suara berbanding 57 suara milik Imam Hidayat.
“Kalaupun mau dihitung total selisihnya di 3 dusun yang dimenangi oleh Imam, dan 1 dusun yang saya menangi, jika ditotal selisihnya suaranya sama yakni 197 suara,” sebutnya.
ADVERTISEMENT
Rinciannya yakni di dusun Krajan I Imam menang atas Jamil dengan perolehan suara 140-61. Di dusun Krajan II Imam unggul atas Jamil dengan 155-71 suara. Dan di dusun Karang Tengah, Imam kembali unggul dengan perolehan suara 76-42 atas Jamil.
Namun, ternyata Imam kalah mutlak di dusun Karang Anyar yang merupakan dusun terluas dan menjadi basis suara Jamil dengan perolehan suara 254-57 suara.
Ketidak puasan dan ketidak adilan ini akhirnya meminta bantuan Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum – Bela Keadilan (YKBH-BK) untuk mendampingi gugatan.
Kepada wartawan kabarpas.com, Ketua Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum, Jumanto menuturkan, permasalahan Pilkades Clarak ini akibat dari ketidak-cermatan panitia Pilkades maupun Pemkab Probolinggo dalam menyusun perbup nomor 28 tahun 2019 yang seharusnya menjewantahkan Permendagri nomor 65 tahun 2017. Sebab, dalam permendagri itu sudah jelas bahwa prinsip yang dikedepankan dalam pilkades adalah prinsip proporsional, bukannya prinsip distrik.
ADVERTISEMENT
“Dalam Perbup ini sama sekali tidak disinggung soal penyelesaian sengketa pilkades secara mendetail. Dan itu jelas sebuah celah yang akhirnya menimbulkan masalah seperti yang telah menimpa pada klien kami ini,” tandas Jumanto.
Dia pun meminta kepada PTUN Surabaya lewat surat gugatan yang diajukam kliennya untuk melakukan judicial review atau uji materi terhadap Perbup nomor 28 tahun 2019 dan serta Permendagri nomor 65 tahun 2017. Sehingga dengan adanya uji materi tersebut, pelantikan kepala desa Clarak yang sedianya dilaksanakan pada akhir bulan Desember mendatang harus ditunda.
“Dan Bila masih tetap dilaksanakan pelantikan kades Clarak, maka hal itu sama saja dengan perbuatan melawan hukum dan perundang-undangan, Karena penetapan hasil pilkades Clarak sedang disengketakan di PTUN Surabaya,” tutupnya. (wil/gus).
ADVERTISEMENT