Anggota DPRD Wajo Ancam Polisikan Penyebar Rekaman CCTV Pemukulan Juru Parkir

Konten Media Partner
6 Februari 2023 18:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tangkapan layar video rekaman CCTV yang memperlihatkan pemukulan seorang juru parkir di depan outlet MR. DIY Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulsel. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tangkapan layar video rekaman CCTV yang memperlihatkan pemukulan seorang juru parkir di depan outlet MR. DIY Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulsel. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Anggota DPRD Wajo Zainuddin Ambo Saro menyatakan pihaknya menyiapkan laporan ke polisi terkait pihak yang telah menyebarkan rekaman CCTV pemukulan terhadap juru parkir di depan toko MR. DIY yang berujung anaknya Aan Saputra Wijaya ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Zainuddin menilai rekaman CCTV hanya bisa diberikan ke penyidik jika diminta. Sementara dalam kasus pemukulan juru parkir oleh Aan, rekaman CCTV disebarkan tanpa seizin pihak yang berwenang.
Dia menyebutkan, dirinya dan keluarganya sudah banyak menerima perundungan di media sosial buntut kasus tersebut. Politisi Partai Golkar ini menyebut netizen tidak memahami secara utuh terkait permasalahan itu.
"Kami mencoba melaporkan penyebar rekaman CCTV karena ini terkait UU ITE," ungkapnya kepada wartawan di Wajo, Sabtu (5/2/2023).
Hal lain yang menjadi perhatian Zainuddin yakni masalah perparkiran di daerah ini. Dia menuturkan, lokasi parkiran tempat kejadian bukan merupakan tempat parkiran resmi dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo.
"Kita akan panggil juga Dinas Perhubungan untuk menjelaskan soal ini," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Zainuddin mengatakan pihaknya menyerahkan penanganan kasus yang melibatkan putranya itu ke kepolisian dan menghargai proses hukum.
"Saya tegaskan saya menghargai proses hukum," ucapnya.
Menanggapi viral video pemukulan juru parkir, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo Andi Hasanuddin telah mengeluarkan imbauan terkait perparkiran di sekitar lokasi kejadian.
Dalam imbauannya, Kadis Perhubungan Wajo itu meminta pengelola Gedung Darmawan agar tamu undangan memarkir kendaraannya di area parkir di pelataran ruang terbuka hijau (RTH) Callaccu yang telah disediakan Dinas Perhubungan setempat.
"Surat imbauan dengan nomor 800.1.11.1/33/Dishub ditujukan kepada pengelola Gedung Darmawan yang diterbitkan tanggal 1 Februari 2023," sebut Andi Hasanuddin.
"Ini menyikapi masalah yang terjadi di mana adanya usaha penyewaan gedung dan tidak memiliki lahan parkir, maka kami memberi imbauan dengan parkir di area RTH Callaccu. Hal ini diharapkan bisa menjadi solusi, usaha tetap berjalan tanpa mengganggu arus lalu lintas," pungkasnya.
ADVERTISEMENT