Bejat, Pria Paruh Baya di Wajo Cabuli Bocah SD di Menara Masjid

Konten Media Partner
20 September 2021 17:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan anak. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan anak. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Personel Kepolisian Resor (Polres) Wajo menangkap seorang pria paruh baya berinisial M (53) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh atas dugaan percobaan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur yang masih duduk di bangku SD.
ADVERTISEMENT
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam, mengatakan kejadian itu berawal saat Bunga (nama samaran) yang masih berusia 7 tahun bermain di dekat masjid di salah satu kompleks perumahan di Kota Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Minggu (19/9/2021) siang.
Saat bersamaan, pelaku M yang tinggal di depan masjid memanggil korban untuk masuk ke dalam menara masjid. M kemudian melakukan aksi bejatnya ke korban di dalam menara masjid.
"Korban yang merasa kesakitan sempat mengatakan sudah mi sakit, namun terlapor menutup mulut korban. Beberapa saat kemudian teman korban menendang pintu menara sehingga terlapor langsung memasang celananya dan meninggalkan menara, sedangkan korban kembali ke rumahnya," jelas Islam kepada wartawan, Senin (20/9/2021).
Personel Polres Wajo yang menerima laporan dari warga berhasil mengamankan M selang beberapa waktu usai melakukan aksi bejatnya tersebut. Pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Saat ini pelaku telah kita amankan di Mako Polres Wajo untuk menjalani proses selanjutnya serta mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku, " pungkasnya.