Bisnis Tes PCR Palsu di Makassar Terungkap, Hanya Kirim KTP dan Bukti Transfer

Konten Media Partner
20 Januari 2022 10:32 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mengungkap bisnis tes COVID-19 palsu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Foto: Dok. Polrestabes Makassar
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengungkap bisnis tes COVID-19 palsu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Foto: Dok. Polrestabes Makassar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menangkap seorang perempuan berinisial CNW (35) yang merupakan pemilik klinik kecantikan di bilangan Jalan Landak, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, mengatakan bahwa pelaku yang merupakan seorang dokter kecantikan tersebut membuat surat keterangan hasil PCR dan swab antigen palsu tanpa melakukan pemeriksaan ke pemohon.
"Pemohon hanya mengirim KTP dan bukti transfer," ungkap Suartana saat menggelar jumpa pers di Makassar, Rabu (19/1/2022).
Adapun harga surat hasil PCR dan swab antigen palsu tersebut dipatok dengan harga mulai Rp 75 ribu hingga Rp 100 ribu. Menurut Suartana, keuntungan dari bisnis tes COVID-19 palsu itu digunakan untuk menggaji karyawan serta biaya operasional klinik kecantikan milik tersangka.
Dia menambahkan bisnis tes COVID-19 palsu tersebut terungkap melalui laporan masyarakat yang melaporkan ke Polrestabes Makassar.
"Barang bukti yang diamankan berupa handphone, satu set computer, lembaran hasil PCR palsu, alat-alat PCR. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 263, 267, 268 Jo pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkas Suartana.
ADVERTISEMENT