Cekcok di Tempat Karaoke, Pria di Wajo Tikam Temannya hingga Tewas
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor (Polres) Wajo , Sulawesi Selatan, merilis kasus penganiayaan berujung maut yang dilakukan oleh pelaku berinisial RW (37).
ADVERTISEMENT
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam, didampingi Kasat Reskrim AKP Asian Sihombing mengatakan pelaku berhasil diamankan tidak sampai 24 jam setelah kejadian.
Menurut Islam, penganiayaan berujung maut itu berawal saat pelaku dan korban bersama-sama menghadiri acara hiburan karaoke di malam hari.
"Pada saat itu korban tiba-tiba menampar tersangka karena merasa tersinggung. Lalu tersangka langsung mencabut badiknya dan mengejar korban sejauh 50 meter sehingga korban terjatuh," ujar Islam saat menggelar press release di Mapolres Wajo, Rabu (19/1/2022).
"Pada saat itulah tersangka menusuk korban dengan badiknya sebanyak 13 kali sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," sambung dia.
Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Wajo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kepada tersangka disangkakan pasal 338 KUHPidana subs pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkas Islam.
ADVERTISEMENT