Gasak Ponsel Imam Masjid di Wajo, Pria Asal Takalar Dibekuk Polisi
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam, mengatakan bahwa penangkapan pelaku melalui serangkaian penyelidikan sehingga Tim Resmob Polres Wajo bisa melacak tempat persembunyian Nasrun di Kabupaten Takalar.
"Setelah mengetahui keberadaan tersangka di tempat persembunyiannya di salah satu rumah keluarganya, anggota Resmob Polres Wajo langsung menuju tempat tersebut kemudian melakukan pengepungan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelas Islam, Kamis (20/1/2022).
Dari hasil interogasi polisi, Nasrun mengaku telah melakukan pencurian dua ponsel di rumah seorang imam masjid di Kabupaten Wajo. Pelaku berhasil masuk ke rumah korban melalui ventilasi dan mengambil dua ponsel yang disimpan di lemari.
"Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Wajo bersama barang bukti berupa satu buah handphone vivo Y12 warna hitam dan satu buah handphone vivo Y20 warna biru. Pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat 3 KUHP subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.
ADVERTISEMENT