Gasak Ponsel Imam Masjid di Wajo, Pria Asal Takalar Dibekuk Polisi

Konten Media Partner
20 Januari 2022 18:31 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pria Asal Takalar Dibekuk Polisi Usai Gasak Ponsel Imam Masjid di Wajo. Foto: Dok. Polres Wajo
zoom-in-whitePerbesar
Pria Asal Takalar Dibekuk Polisi Usai Gasak Ponsel Imam Masjid di Wajo. Foto: Dok. Polres Wajo
ADVERTISEMENT
Tim Resmob Polres Wajo, Sulawesi Selatan, menangkap Nasrun (33) atas kasus pencurian ponsel milik seorang imam masjid di Kabupaten Wajo. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh itu ditangkap di Polombangkeng Utara, Kabupaten Takalar, pada Senin (17/1/2022).
ADVERTISEMENT
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam, mengatakan bahwa penangkapan pelaku melalui serangkaian penyelidikan sehingga Tim Resmob Polres Wajo bisa melacak tempat persembunyian Nasrun di Kabupaten Takalar.
"Setelah mengetahui keberadaan tersangka di tempat persembunyiannya di salah satu rumah keluarganya, anggota Resmob Polres Wajo langsung menuju tempat tersebut kemudian melakukan pengepungan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelas Islam, Kamis (20/1/2022).
Dari hasil interogasi polisi, Nasrun mengaku telah melakukan pencurian dua ponsel di rumah seorang imam masjid di Kabupaten Wajo. Pelaku berhasil masuk ke rumah korban melalui ventilasi dan mengambil dua ponsel yang disimpan di lemari.
"Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Wajo bersama barang bukti berupa satu buah handphone vivo Y12 warna hitam dan satu buah handphone vivo Y20 warna biru. Pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat 3 KUHP subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.
ADVERTISEMENT