MUI Sulsel Keluarkan Fatwa soal Uang Panai: Jangan Menyulitkan Pernikahan

Konten Media Partner
3 Juli 2022 21:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo MUI. Foto: mui.or.id
zoom-in-whitePerbesar
Logo MUI. Foto: mui.or.id
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) merilis fatwa tentang uang panai dalam proses pernikahan. Fatwa nomor 02 tahun 2022 tersebut dikeluarkan MUI Sulsel pada Sabtu (2/7/2022).
ADVERTISEMENT
Dalam pernyataan MUI Sulsel disebutkan, mahar berbeda dengan uang panai. Mahar merupakan kewajiban agama yang mutlak dalam prosesi pernikahan, sedangkan uang panai dalam adat Bugis-Makassar merupakan pemberian uang dan materi lainnya dari pihak mempelai laki-laki ke pihak mempelai wanita sebagai uang pesta pernikahan.
Ketua Umum MUI Sulsel, KH Najamuddin, menyatakan bahwa uang panai merupakan adat yang hukumnya mubah (dibolehkan) selama tidak menyalahi prinsip syariah.
Kendati demikian, guru besar Universitas Hasanuddin itu menekankan besarnya uang panai tidak menyulitkan pernikahan dan tergantung kesepakatan.
"Intinya jangan menyulitkan pernikahan," kata Najamuddin, melalui siaran pers MUI Sulsel.
Dia berharap fatwa uang panai tersebut menjadi pedoman bagi masyarakat Sulawesi Selatan dalam pelaksanaan pernikahan.
"Karena pernikahan yang disukai agama adalah yang dimudahkan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sementara Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel, Ruslan Wahab, menyebutkan bahwa banyak perilaku masyarakat yang menyimpang lantaran uang panai.
"Fatwa tersebut juga dimaksudkan untuk menghilangkan perilaku-perilaku menyimpang gara-gara uang panai," tegas Ruslan.
Sekretaris Umum MUI Sulsel, Muammar Bakry, berharap fatwa terkait uang panai tersebut bisa menjangkau masyarakat luas.
"Mohon disebarkan agar masyarakat kita tahu dan memudahkan urusan pernikahan," ucap Muammar saat membacakan naskah fatwa uang panai.