Konten Media Partner

Tangkap 4 Pelaku Judol, Polisi di Wajo Minta Warga Laporkan Tindak Perjudian

25 Juli 2024 20:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi ciduk empat pelaku judi online PC Farming di Wajo. Foto: Dok. Polres Wajo
zoom-in-whitePerbesar
Polisi ciduk empat pelaku judi online PC Farming di Wajo. Foto: Dok. Polres Wajo
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
WAJO - Personel Kepolisian Resor Wajo menangkap empat terduga pelaku judi online PC Farming (Higgs Game Island) masing-masing MA (32), FR (38), TA (41), dan SE (26) pada Sabtu (20/7/2024).
ADVERTISEMENT
Kapolres Wajo AKBP Muhammad Rosid Ridho melalui Kasat Reskrim Iptu Alvin Aji Kurniawan mengatakan, penangkapan keempat pelaku setelah polisi menerima laporan dari warga sekitar.
Dari tangan para pelaku judi online, polisi menyita barang bukti berupa 5 unit perangkat computer serta 4 unit handphone.
"Pelaku dan barang bukti telah berada di Mapolres Wajo guna proses hukum lebih lanjut," ungkap Alvin dalam keterangannya, Kamis (25/7).
Alvin menuturkan, keempat pelaku dijerat pasal 45 ayat 3 jucto pasal 27 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan perjudian apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, anak, dan istri serta orang-orang yang disayangi," ujar Alvin.
ADVERTISEMENT
Dia menegaskan, agar warga tak segan-segan melaporkan ke kantor polisi apabila mendapati dan mengetahui praktik perjudian.
"Jangan segan-segan laporkan ke kantor polisi terdekat atau petugas kepolisian yang saudara kenal," pungkas Kasat Reskrim Polres Wajo.