Konten dari Pengguna

Javara Indigenous: Otentikasi Baru Pada Produk Fair Trade Lokal

kadeknadya88
Mahasiswa Hubungan Internasional, Universitas Udayana
7 Juli 2024 8:39 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari kadeknadya88 tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketimpangan ekonomi sosial, dewasa ini menjadi poros utama bagi aktor negara maupun non-negara untuk menjalin relasi. Isu ini berkisar antara hubungan Utara-Selatan, adanya pembangunan di negara dunia ketiga, serta pembentukan pusat-pusat ekonomi sebagai bagian dari pertumbuhan dan percepatan pembangunan. Proses perdagangan internasional ini sudah selayaknya menjadi tempat bertemunya para aktor internasional. Namun, dalam praktiknya masih saja dapat ditemukan bahwa kegiatan ini dinilai kurang adil, karena merugikan salah satu pihak.
Ilustrasi Fair Trade. Source: https://www.canva.com/
Praktik konvensional untuk memenuhi kebutuhan kepentingan antara para konsumen dan produsen, yaitu perdagangan menjadi topik utama dalam pembahasan hubungan internasional. Berawal dari masa keruntuhan Uni Soviet dalam mempertahankan struktur ekonominya dan gagal untuk memenuhi kebutuhan kesejahteraan rakyatnya memberikan isyarat bagi dunia internasional bahwa sebetulnya prinsip dasar sosial kemasyarakatan adalah dengan berinteraksi dan saling membuka diri dengan sesama pihak.
ADVERTISEMENT
Kemampuan negara-negara maju untuk mengolah bahan mentah menjadi bahan baku sehingga menghasilkan produk dengan nilai ekonomi tinggi menjadi contoh bagi negara-negara berkembang. Namun, tak jarang ditemukan juga bahwa dalam produksinya, perusahaan-perusahaan ini cenderung mengabaikan aspek kemanusiaan, seperti biaya penghasilan untuk gaji karyawan yang kecil, isu gender, eksploitasi tenaga kerja di bawah umur, dan lainnya. Berbanding terbalik dengan permasalahan yang terjadi di negara-negara berkembang yang berkutat pada minimnya penghasilan masyarakat.
Kegiatan perdagangan tidak hanya soal mencari penghasilan yang setinggi-tingginya, tetapi harus diperhatikan dampak dari produksi yang dihasilkan. Isu lingkungan misalnya. Kerap sekali para aktivis lingkungan mengecam tindakan-tindakan dari para pemilik modal perusahaan yang sangat abai terhadap dampak produksinya pada lingkungan. Contohnya tambang emas dan mineral yang berkaitan langsung dengan kelangsungan hidup makhluk hidup.
ADVERTISEMENT
Perdagangan internasional memiliki efek yang positif terhadap signifikansi pertumbuhan ekonomi antarnegara. Belakangan ini, muncul regulasi baru untuk meredakan isu-isu yang terjadi dengan melalui Fair Trade (perdagangan yang adil). Fair Trade merupakan istilah suatu kemitraan perdagangan yang didasarkan pada dialog, transparansi, dan penghargaan guna untuk membentuk keadilan yang besar dalam perdagangan internasional.

1. Dialog

Proses ini diyakini sebagai bentuk komunikasi antara para produsen dan organisasi atau pedagang perantara serta konsumen untuk menciptakan perjanjian atau kesepakatan terkait pedoman dan kriteria fair trade saat bekerjasama.

2. Transparansi

Dimaksudkan untuk membangun struktur perdagangan yang lebih adil. Dengan adanya proses transparansi akan meminimalisir adanya kecurigaan antara masing-masing pihak, dan proses ini turut membantu untuk mengetahui harapan masing-masing pihak.

3. Penghargaan

Proses ini merupakan bagian untuk memberikan apresiasi dan merupakan bagian dari usaha dari memanusiakan proses perdagangan dengan cara membentuk rantai distribusi sesingkat mungkin.
Farmer Production. Source: https://www.pexels.com/photo/man-walking-on-farm-1733192/
Dalam Fair Trade, terdapat 10 prinsip yang bisa kita temukan, diantaranya:
ADVERTISEMENT
1. Menciptakan kesempatan bagi para kelompok produsen yang termarginalkan
2. Transparansi dan akuntabilitas
3. Pemberdayaan kapasitas
4. Aktif dalam mensosialisasikan fair trade
5. Nilai harga yang adil
6. Kesetaraan gender
7. Menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat
8. Perlakuan adil terhadap pekerja anak
9. Aktif dalam mengkampanyekan lingkungan
10. Relasi yang sehat dan adil

Praktik Baik Fair Trade Pada Petani Lokal Produk Javara Indigenous

Perusahaan yang bersertifikasi fair trade banyak tersebar di negara-negara maju seperti Inggris, German, dan lainnya. Namun, tak kalah menariknya, Indonesia juga menyokong perusahaan fair trade di dalamnya. Salah satu contohnya adalah PT Kampung Kearifan Indonesia yaitu Javara Indigenous. Arti nama “Javara” berasal dari bahasa sansekerta yang artinya juara dengan makna menggambarkan kekayaan hasil bumi terbaik dari Indonesia. Tujuan dari usaha Javara ini adalah untuk melestarikan keanekaragaman hayati dan juga untuk memberdayakan petani lokal, hal ini selaras dengan prinsip dari fair trade.
Organic rice. Source: https://www.pexels.com/search/organic%20rice/
Produk Javara telah mengabdikan komitmennya untuk mengembangkan sumber pangan lokal dari kepunahan sekaligus perlindungan pada profesi petani. Dalam praktiknya, untuk menjaga minat konsumsi konsumen, taktik yang dilakukan Javara yaitu dengan memperluas cakupan bidang produksinya, artinya produk yang dihasilkan tidak monoton diambil dari hasil pertanian tapi juga hasil hutan, laut dan lahan kering. Javara selalu terbuka dan transparan terhadap berbagai hal mulai dari kebutuhan, kapasitas jumlah serta keuangan dan keuntungan yang didapat. Hal ini yang memupuk rasa kepercayaan antar belah pihak (dengan petani). Javara juga turut berprinsip good, clean, and quality yang menekankan keseimbangan sebuah produk. Produk Javara mengedepankan kualitas yang baik, sehat dan adil.
ADVERTISEMENT
Dengan melihat hasil dibalik layar produk Javara, produk ini berhasil memenuhi prinsip dari fair trade tersebut. Fair trade menjadi isu yang kemudian mampu turut mengedepankan nilai-nilai keberlanjutan serta mengubah pola perilaku konsumen menjadi konsumen etis.
Referensi:
Naru, M. D. (2020). Kewirausahaan Sosial: Studi Kasus PT Kampung Kearifan Indonesia (Javara Indigenious) dan Remaja Mandiri Community (RMC). JMK (Jurnal Manajemen Dan Kewirausahaan), 5(2), 122. https://doi.org/10.32503/jmk.v5i2.1012
Sushanti, S. (2017). Fair Trade: Seuah Alternatifkah? Jurnal Ilmiah Widya Sosiopolitika. https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_penelitian_1_dir/f00ff5dea04a7464decb470f48c5bd08.pdf