PKP Berdikari: Jangan Politisir Perpres Tenaga Kerja Asing

Konten dari Pengguna
25 April 2018 17:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari kajian berdikari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Heboh Perpres 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ditengarai sengaja digoreng menjelang pemilihan presiden 2019 untuk menjatuhkan elektabilitas Presiden Joko Widodo. Direktur Pusat Kajian Pengembangan Berdikari Nazarudin Ibrahim mengatakan, berdasarkan hasil kajian lembaganya, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari perpres itu. Sebab, kata dia, jika dibaca seutuhnya, perpres itu justru melindungi tenaga kerja Indonesia. ”Ini tercermin pada pasal 4 yang intinya mewajibkan pemberi kerja TKA agar mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia terkecuali pada posisi yang belum dapat diisi oleh tenaga kerja Indonesia,” kata Nazarudin dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 April 2018. Itu sebabnya, Nazar menilai ada pihak yang sengaja menggoreng isu TKA untuk tujuan politis menjelang Pilpres 2019. Nazar pun meminta para penggoreng isu menghentikan aksinya dan bersaing secara sehat. “Sudahlah, hentikan menggoreng isu ini. Jika pun ingin memberi masukan, lakukan dengan cara beradab, bukan dengan menggoreng isu seolah-olah yang dilakukan pemerintah tidak ada yang benar,” kata Nazarudin. Menurut Nazar, jika dibaca dengan seksama, Perpres itu dengan tegas melarang penggunaan tenaga kerja asing untuk buruh kasar. Jika di lapangan masih terjadi, hal itu merupakan pelanggaran. “Perpres ini kan semangatnya untuk mempercepat proses administrasi, hal yang sebenarnya juga diinginkan Presiden Jokowi dilakukan di semua sektor. Jika bisa dipercepat, kenapa harus dibuat lambat,” kata Nazaruddin. Dalam pandangan Nazarudin, Perpres itu dikeluarkan justru untuk memperbaiki iklim investasi yang pada gilirannya akan menciptakan lapangan kerja baru. “Bayangkan kalau prosedurnya berbelit-belit, bisa-bisa orang berniat investasi di Indonesia malah membatalkan rencananya. Jika itu terjadi, peluang terciptanya lapangan kerja baru malah hilang begitu saja,” tambah Nazar. Dari hasil evaluasi lembaganya, kata Nazar, kemudahan berinvestasi adalah syarat mutlak untuk menggenjot perekonomian. Hanya saja, kemudahan itu tidak lantas menghilangkan persyaratan kualitatif “Misalnya, ada keharusan bahwa TKA itu hanya boleh menduduki jabatan tertentu, membayar dana kompensasi, dan ada dibatasi jangka waktu kerjanya,” kata Nazar. Menurut Nazar, ini lebih kepada penyederhanaan prosedur. Jika sebelumnya TKA harus bolak-balik dari Kemenkumham dan Kementerian Tenaga Kerja, nantinya akan lebih banyak dipusatkan di Kementerian Tenaga Kerja
ADVERTISEMENT
“Jadi Perpres itu bukan membuat tenaga kerja asing bisa seenaknya melenggang di Indonesia, namun birokrasi pengurusan izinnya yang disederhanakan sehingga bisa lebih cepat,” imbuh Nazar.
Selain itu, Perpres ini juga mempermudah pemerintah mengawasi tenaga kerja asing yang masuk, sehingga memperkecil ruang munculnya tenaga kerja ilegal.
Itu sebabnya, Nazar mengajak semua pihak untuk tidak langsung antipati terhadap tenaga kerja asing. Sebab, di era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang sudah berjalan, tenaga kerja asing tidak bisa dihindari.
“Sehingga sudah tepat jika kemudian pemerintah berpikir untuk menata kembali peraturan tentang tenaga kerja asing ini. Jika ada TKA melanggar aturan wajib ditangkap, dan deportasi,” tutup Nazar.[]