10 Pelaku Pencabulan Siswi di Buleleng Tertangkap, 7 Orang Masih di Bawah Umur

Konten Media Partner
30 Oktober 2020 17:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
3 pelaku pencabulan saat berada di Polres Buleleng, Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
3 pelaku pencabulan saat berada di Polres Buleleng, Bali - IST
ADVERTISEMENT
BULELENG - Setelah hampir 2 pekan melakukan penyelidikan, Kepolisian Polres Buleleng, Bali, akhirnya dapat mengungkap 10 pelaku pencabulan seorang siswi SMP berusia 12 tahun di Kabupaten Buleleng, Bali. Mirisnya, dari 10 pelaku, 7 diantaranya masih di bawah umur
ADVERTISEMENT
"Para pelaku, diketahui berinisial RD, BR dan WW yang berusia diatas 19 tahun langsung ditahan," kata Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa di Mapolres Buleleng, Bali, Jumat (30/10).
Sementara 7 pelaku lainnya masih dibawa umur. "Modusnya, para pelaku pura-pura membantu korban selanjutnya para pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban di TKP yang berbeda dengan cara yang berbeda," jelasnya.
"Bukti yang cukup didukung dengan adanya visum yang ditemukan pada korban dan juga berdasarkan saksi korban serta saksi fakta lainnya," imbuhnya.
Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa di Mapolres Buleleng, Bali, Jumat (30/10) - IST
Sementara, untuk TKP kejadian pada Minggu (11/10) itu ditemukan ada 5 tempat berbeda saat korban disetubuhi. Pertama, di wilayah Desa Penarukan, Buleleng. Kemudian, di semak-semak di lingkungan Banjar Dinas Pendem, Desa Alas Sangker, Buleleng, lalu di sebuah Bengkel, Desa Alas Sangker, Buleleng, dan di rumah pelaku WW Desa Alas Sangker, Buleleng, dan terakhir di rumah pelaku di Desa Alas Sangker, Buleleng.
ADVERTISEMENT
"Para pelaku dapat disangka telah melakukan tindak pidana sehingga pada tanggal 26 Oktober 2020 telah mengamankan pelaku. Namun, karena ada pelaku anak-anak maka terhadap pelaku anak tidak dilakukan penahanan sedangka ketiga pelaku dewasa dilakukan penahanan sejak tanggal 27 Oktober 2020," jelasnya.
Kemudian, untuk kronologi korban awal disetubuhi yaitu pada saat korban minta izin keluar pada orang tuanya dan diperjalanan motor korban kehabisan bensin di depan Indomart Jalan Setiabudi Penarukan, Buleleng Bali. Lalu korban meminta tolong pada pacarnya untuk membelikan bensin.
Selanjutnya, pacarnya datang dan korban diajak kerumah rekannya di lingkungan Penarungan, Buleleng, Bali. Sekitar pukul 23.00 Wita korban dipaksa melakukan persetubuhan oleh pacarnya. Saat itu di dalam kamar ada 2 pelaku ;ainnya dan kemudian mereka turut melakukan perbuatan keji itu. Kejadian selanjutnya, korban mengalami pencabulan oleh pelaku-pelaku yang lain hingga pada Senin (12/10).
ADVERTISEMENT
"Kemudian pada Selasa (13/10) sekitar pukul 12.00 wita korban bertemu dengan orang tuanya dan korban diajak pulang ke rumah," ujar AKBP Subawa.
"Terhadap para pelaku disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ujarnya. ( kanalbali/KAD ).