103 WN China Ditangkap Polda Bali Terkait Dugaan Cyber Crime

Konten Media Partner
1 Mei 2018 17:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 103 WN China Ditangkap Polda Bali Terkait Dugaan Cyber Crime
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com -- Tim Gabungan Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali bersama satgas CTOC / Sabata, pada Selasa, 1 Mei 2018 melakukan penangkapan 103 WN China dan 11 WNI di beberapa TKP di wilayah Denpasar dan Badung .
ADVERTISEMENT
Mereka diduga melakukan kejahatan online (cyber fraud). "Jadi total keseluruhan 114 orang dengan rincian 11 WNI ( 5 Perempuan dan 6 laki-laki), serta 103 WNA China (11 perempuan dan 92 laki-laki)," kata Kombes Pol Anom Wibowo, Kepala Direskrimsus Polda Bali.
Penangkapan dilakukan di tiga TKP, dengan rincian di Jalan Perumahan Mutiara Abianbase no 1 Mengwi, Badung. Di tempat ini ditangkap 49 orang terdiri dari 5 WNI (2 perempuan dan 3 laki-laki) dan 44 WN China (7 perempuan dan 37 laki-laki)
Barang bukti yang disita 51 unit telepon, 1 unit Laptop, 43 paspor, telepon genggam 5 unit, router 2 unit, printer 2 unit, dan HUB 26 unit.
Kemudian di Jalan Bedahulu XI Nomor 39 Denpasar dilakukan penangkapan pada 32 orang terdiri dari 4 WNI (2 perempuan dan 2 laki-laki) dan 28 WN China (3 perempuan dan 25 laki-laki) . Dengan barang bukti berupa telepon genggam 20 unit, router 13 unit, laptop 2 unit, dan paspor 1 buah.
ADVERTISEMENT
Lokasi ketiga adalah Jalan Gatsu I Nomor 9 Denpasar dengan tersangka 33 orang. Terdiri dari 2 WNI (1 perempuan dan 1 laki-laki) dan 31 WN China (1 perempuan dan 30 laki-laki). Barang buktinya berupa telepon genggam 28 unit, router 3 unit, laptop 2 unit, paspor 38 buah, dan HUB 1 unit. (kanalbali/ZTE)