2 Bule Perampok Money Changer Dihukum 7 Tahun Penjara

Konten Media Partner
13 November 2019 17:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Georgii Zhukov (40) dari Rusia dan Robert Haupt (41) asal Ukraina  saat mengikuti persidangan di PN Denpasar (KR14)
zoom-in-whitePerbesar
Georgii Zhukov (40) dari Rusia dan Robert Haupt (41) asal Ukraina saat mengikuti persidangan di PN Denpasar (KR14)
ADVERTISEMENT
Dua WNA, Georgii Zhukov (40) dari Rusia dan Robert Haupt (41) asal Ukraina pelaku perampokan Money Changer BMC PT. Bali Maspintjinra Jl. Pratama No. 36 CY, Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung dijatuhi vonis masing-masing 7 tahun penjara pada sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (13/11).
ADVERTISEMENT
"Terdakwa Georgii Zhukov dan Robert Haupt terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yaitu mengambil barang yang bukan miliknya dan melakukan kekerasan, seperti yang diatur dalam pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ini dihukum selama 7 tahun penjara dan denda Rp. 1.000.000.000 (satu milyar) subsidair 2 (dua) bulan," putus hakim, I Wayan Kawisada.
Pada sidang sebelumnya, kedua WNA ini dituntut selama 9 tahun, namun setelah melalui proses pertimbangan setelah menerima eksepsi akhirnya majelis hakim memutuskan hukuman 7 tahun untuk kedua terdakwa. Menanggapi putusan hakim Georgii Zhukov dan Robert Haupt melakukan pikir-pikir.
Pada surat dakwaan yang sebelumnya dibaca oleh jaksa penuntut umum, Ni Luh Oka Ariani Adikarini dijelaskan, pada Selasa, (19/3) pukul 00.15 Wita bertempat di Money Changer BMC PT. Bali Maspintjinra Jl. Pratama No. 36 CY, Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung,
ADVERTISEMENT
lima pelaku warga negara asing melakukan pencurian disertai kekerasan. Pelaku yang diantaranya tersangka Georgii Zhukov (40) dari Rusia, Robert Haupt (41) asal Ukraina, Aleksei Korotkikh (meninggal dunia saat dilakukan penangkapan). Serta dua orang pelaku masih dalam pengejaran
Kelima pelaku tersebut mengetuk pintu belakang money changer, setelah dibuka oleh bernama Muhammad Sandriadi (korban), satu pelaku langsung memukul, mengikat kaki tangan dan melakban mulut korban.
Selain korban Muhammad Sandriadi, para pelaku juga melumpuhkan korban ABD Haris Karim (security) dan Gede Kurniawan. Kedua korban juga diikat kaki dan tangannya serta mulut dilakban.
Setelah berhasil melumpuhkan tiga korbannya, lantas pelaku mengambil uang dilaci dan mengangkat brankas dinaikan ke mobil warna putih yang telah siap di depan TKP.
ADVERTISEMENT
Dijelasakan dalam surat dakwaan, saat beraksi para pelaku menutupi wajahnya menggunakan jas hujan dan tutup kepala, lalu kabur menggunakan mobil warna putih yang diketahui merupakan mobil rental.
Saat itu polisi yang melakukan pengejaran, mobil yang digunakan para terdakwa bergerak menuju arah kampus Universitas Udayana di Jimbaran. Saat mobil berhenti, polisi melihat dua terdakwa turun dari mobil. Ketika akan di sergap, Aleksei dan Robert melawan dengan sajam sehingga polisi melakukan penembakan. Aleksei tewas ditempat setelah terkena tembakan.
Akibat pencurian tersebut, PT Bali Maspintjinra mengalami kerugian dengan total 900 juta. 800 juta mata uang rupiah dan 100 juta mata uang asing. (Kanalbali/KR14)