2 Warga Singapura Jadi Korban Penjambretan di Kuta

Konten Media Partner
13 Juni 2019 13:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti penjambretan yang diamankan polisi (dok.kanalbali)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti penjambretan yang diamankan polisi (dok.kanalbali)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Keasyikan menikmati liburan di Kuta 2 turis Singapura terganggu. Sebab, mereka sempat menjadi korban penjembretan. Untungnya, Kepolisi Polda Bali berhasil meringkus dua pelakunya.
ADVERTISEMENT
Dua pelaku tersebut bernama I Wayan Adiasah (27) alias Dayuh dan Komang Joni (24) alias Mang Ewes. "Mereka menjambret dua korban setelah sebelumnya membuntuti kemudian menendang korban dan terakhir merampas barang bawaannya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Andi Fairan, Kamis (13/6).
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Penjembretan berawal ketika pada Senin (6/5) lalu, sekira pukul 02.30 Wita di depan Masjid Al Rahmat, Jalan Raya Kuta, Badung, Bali. Saat itu, korban yang bernama Uegene Aathar (24) bersama istrinya bernama Dolly (22) pulang dari Sky Garden, Kuta, Kabupaten Badung,Bali.
Saat melintas Jalan Raya Kuta, keduanya merasa ada yang membuntuti. Meski demikian, korban tak merasa curiga dan tetap memacu sepeda motornya sembari memperhatikan google map. Tetapi, saat melintas di depan masjid Al Rahmat, dua pelaku yang membuntuti korban merampas gawai Samsung s10 milik korban. Tak hanya itu, pelaku juga menendangnya sehingga korban dan istrinya terjatuh dari sepeda motor.
ADVERTISEMENT
Akibatnya, Dolly mengalami luka di bagian wajahnya, tangan dan patah tulang di bagian bahu kanan dan lantas pingsan. Adapun sang suami alami luka lecet kemudian ia menghentikan mobil dan membawa sang istri ke rumah sakit.
Parahnya, motor yang ditinggal oleh korban di TKP juga hilang. Turut hilang adalah tas kecil milik sang istri yang ditaruh di dalam jok motor. Isi tas tersebut adalah jam tangan Merk seiko-limitidedition, jam tngan Merk Solvi Titus, cincin berlian, dan uang tunai Rp18 juta.
"Untuk kerugian kurang lebih sebesar Rp123 juta. Kemudian dilaporkan ke Polsek Kuta," kata Kombes Andi.
Mendapat laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Diketahui pelaku berjumlah dua orang mengendarai motor N MAX hitam dan berboncengan dan tidak menggunakan helm.
Salah-satu pelaku yang tertangkap (kanalbali/KAD)
Tak lama, petugas mendapati terduga pelaku yang bernama I Wayan Adiayasa atau Dayuh. Tepat pada Selasa (11/6) sekitar pukul 20.00 Wita, ia diamankan di Jalan Mekar Pemogan, Denpasar Selatan.
ADVERTISEMENT
"Hasil intrograsi pelaku Dayuh mengakui telah melakukan jambret terhadap korban," jelas Kombes Andi.
Pelaku mengaku, ia melakukannya bersama rekannya yang bernama Komang Joni atau Mang Ewes. Ia juga mengaku, mulai membuntuti korban saat masih melintas di Jalan Legian.
Peran masing-masing, Mang Ewes sebagai eksekutor dan Dayuh yang mengendarai sepeda motor. Mang Ewes sendiri ditangkap pada Selasa (11/6) pukul 23.50 Wita di Jalan Mekar blok H No 17 Pemogan Denpasar Selatan. Ia mengakui ikut jambret atas ajakan Dayuh. "Hasil pembagian yang didapat oleh pelaku di gunakan beli susu anak dan kebutuhan sehari-hari," ujarnya Kombes Andi.
Hasil jambret, yakni berupa handphone dijual seharga Rp 5 juta. Adapun sampai dengan saat ini motor yang digunakan korban beserta barang yang ada di dalam jok motor belum ditemukan. (kanalbali/KAD)
ADVERTISEMENT