3 Hakim PN Gianyar, Bali, Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Konten Media Partner
13 September 2021 14:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
https://pixabay.com/photos/verdict-judge-judge-hammer-3667391/
zoom-in-whitePerbesar
https://pixabay.com/photos/verdict-judge-judge-hammer-3667391/
ADVERTISEMENT
DENPASAR – Tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali, dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. Laporan terkait perkara pidana dengan nomor: 62/Pid.B/2021/PN.Gin mengenai tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
ADVERTISEMENT
“Kami merasa dalam proses persidangan, majelis hakim tidak memberi kesempatan yang sama kepada masing-masing pihak,” kata Wayan Gendo Suardana, pengacara dari John Winkel (JW) yang menjadi terdakwa dalam kasus itu, Senin (13/9/2021).
Menurut Gendo, kasus ini berawal dari urusan internal perusahaan dimana JW menjadi Direktur di sebuah perusahaan bernama PT MP. Dalam posisinya itu, dia meminjam uang perusahaan atau cashbon yang akan dilunasi pada akhir Juli 2020.
Hal itu kemudian disetujui melalui pesan whattsap oleh komisaris berinisial AR yang belakangan menjadi pelapor kasus ini. Soal persetujuan itu juga telah diketahui oleh Financial Controller dengan bukti percakapan berupa email antara Financial Controller dengan pelapor.
Pengacara Wayan Gendo Suardana (kiri) dan Adi Sumiarta saat mengungkap pelaporan ke Komisi Yudisial - IST
“Tapi hakim tidak memberi kesempatan kepada kami untuk menunjukkan bukti surat saat pemeriksaan pelapor dan saksi itu,” kata Gendo. Dalam putusan hakim kemudian disebutkan bahwa tidak ada keterangan saksi yang dapat menguatkan keterangan terdakwa dan tidak ada bukti surat.
ADVERTISEMENT
Pihaknya juga menilai hakim melakukan pelanggaran pasal 166 KUHAP karena menanyakan kepada terdakwa apakah merasa bersalah atau tidak dalam persidangan 19 Juli 2021. “Juga ditanyakan, apakah klien saya menyesal,” jelasnya. Pertanyaan itu dinilai tendensius dan mengarahkan terdakwa.
Pelanggaran yang lebih jelas karena Majelis Hakim, menurut Gendo, melakukan sidang permusyawaratan terakhir pada 6 Agustus 2021. Padahal dalam agenda, persidangan masih ada agenda pembacaan replik dari Jaksa dan duplik dari pengacara. Keputusan mengenai perkara itu sendiri diambil pada 16 Agustus 2021 dimana terdakwa dijatuhi hukum 1 tahun 4 bulan penjara.
Menurut Gendo, sebelum perkara ini dilaporkan ke polisi, kliennya pun sudah mengembalikan hutang senilai Rp 2,6 miliar yang sudah diterima saat RUPS. Namun pihak pelapor melakukan audit ulang dengan auditor yang berbeda sehingga disebutkan ada hutang hingga Rp 3,1 miliar.
ADVERTISEMENT
Dikonfirmasi mengenai kasus itu, salah-satu hakim yang dilaporkan dan menjadi Ketua Majelis Putu Gede Hariadi menyatakan, belum mengetahui adanya laporan itu.
“Jadi kami belum tahu persisnya laporan itu seperti apa dan belum mendapatkan tembusannya. Jadi mohon maaf belum bisa memberikan tanggapan,” katanya. (Kanalbali/RFH)