3 TPS di Bali Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

Konten Media Partner
18 April 2019 18:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di salah-satu TPS di Bali (dok.Kumparan.com)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di salah-satu TPS di Bali (dok.Kumparan.com)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Kepala Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka mengatakan, ada 3 pelanggaran administrasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
ADVERTISEMENT
TPS tersebut diantaranya, TPS 04 Jembrana, TPS 05 Dauh Puri Denpasar, TPS 29 Banjar Pangkung Tabanan. "TPS ini yang kita rekomendasikan untuk PSU sesuai dengan Undang undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum", tuturnya bertempat di Bawaslu Provinsi Bali, Kamis (18/4)
Adapun pelanggaran yang dilakukan, yakni di Jembrana dan Denpasar, Pemilih menggunakan hak pilihnya berdasarkan E-KTP, yang tidak sesui dengan alamat asal, serta tidak membawa Form A5. Sedangkan di Tabanan, pelanggaran dilakukan oleh petugas KPPS.
Berdasarkan pengawasan dari petugas Bawaslu, diduga salah satu opnum KPPS merusak surat suara dengan mencoblosnya kembali, sehingga suara dianggap tidak sah. "Lebih lanjut, motifnya masih dalam proses penyidikan", ungkapnya.
Sementara itu, Wirka mengungkapkan, PSU sudah diproses oleh ketiga Kabupaten Kota tersebut. "Di Denpasar sudah direkomendasikan untuk melaksanakan PSU, di Jembrana dan Tabanan sedang berproses", ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Namun dugaan pelanggaran Pemilu di Bali, tambahnya, paling banyak ditemukan di Kabupaten Buleleng. "Pelanggaran tersebut, terkait dengan kekurangan logistik, keterlambatan pendistribusian logistik dan adanya dugaan money politik", tandasnya.
Selanjutnya, hal tersebut sudah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Buleleng. "Pasca temuan ini, kami dorong Kabupaten Kota untuk menyelesaikan masalah tersebut, dalam waktu 7+7 hari", tuturnya.
Meski kewenangan berada di KPU daerah untuk melaksanakan PSU, katanya, jika nanti tidak melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu dengan alasan yang tidak logis. "Maka akan ada sanksi sanksi khusus bagi mereka", ujarnya. (kanalbali/LSU)