3 Warga Nigeria Dideportasi dari Bali karena Overstay 60 Hari

Konten Media Partner
25 November 2020 13:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Nigeria yang overstasy saat berada di Bandara Ngurah rai, Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Warga Nigeria yang overstasy saat berada di Bandara Ngurah rai, Bali - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR- Petugas Rudenim Denpasar, Bali, kembali melakukan pendeportasian terhadap tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria. Mereka berinsial OUT (30), JPL (33), UO (32).
ADVERTISEMENT
Mereka dideportasi pada Selasa (24/11) kemarin. Karena, dari hasil pemeriksan, ternyata mereka melebihi izin tinggal atau overstay selama 60 hari dan melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang, Nomor 6, Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Selanjutnya terhadap WNA tersebut, semuanya kami usulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jendral Imigrasi," kata I Putu Surya Dharma selaku Kepala Sub-Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Bali, Rabu (25/11).
Selain itu, seorang WN dari Pantai Gading, Afrika Barat, berinisial CCN (35) ikut dideportasi. Hal tersebut, karena CCN tak bisa menunjukkan identitas saat terjaring razia Senin (19/11) lalu, dan melanggar Pasal 75 Jo 71 huruf (b) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
ADVERTISEMENT
Sementara, untuk pendeportasian menjadi dua kloter keberangkatan yaitu kloter pertama yaitu OUT (30), UO (32) dan JPL(33) diberangkatkan dengan menggunakan maskapai Ethiopia ET629 yang boarding melalui gate 2 pukul 16.10 WIB, melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.
"Dan kloter kedua adalah untuk CCN, diberangkatkan dengan menggunakan maskapai Qatar QR 957 boarding pukul 17.20 WIB melalui  bandara International  Soekarno Hatta," ujar Surya. (kanalbali/KAD)