3 WNA Pelanggar Prokes di Bali Dideportasi Hari Ini

Konten Media Partner
12 Juli 2021 11:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk - WIB
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk - WIB
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Tiga orang Warga Negara Asing (WNA), yang terjaring melanggar protokol kesehatan, Murray Ross (Irlandia), Ayala Aileen (AS) dan Zulfiia Kadyrberdieva (Rusia), hari ini Senin, (12/07/21) akan dipulangkan ke negara masing-masing.
ADVERTISEMENT
Mereka bertiga, sebelumnya terjaring bersama 11 WNA lainnya, saat gelaran sidak protokol kesehatan (operasi yustisi) pada 8 Juli lalu di kawasan Kuta Utara.
"Dalam operasi tersebut terdapat 17 pelanggaran, yaitu 3 pelanggaran dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan 14 pelanggaran dilakukan Warga Negara Asing (WNA)," ungkap Kepala Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk Senin (12/07/21).
Sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satpol PP, kata dia tiga WNA itu dinyatakan bersalah melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali.
Sementara itu, 11 WNA yang terjaring pada operasi yustisi itu tidak ikut dideportasi, lantaran masih tergolong pelanggaran ringan. "Ada tingkatan tertentu, kebetulan yang punya kewenangan Satpol PP, jadi kami hanya menerima rekomendasi (untuk dideportasi)," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Ketiga WNA itu saat ini berada di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai, Badung untuk menunggu penerbangan masing-masing.
Sementara saat ini, sampai saat ini pihak masih menunggu Anzhelika Naumenok, selesai menjalani isolasi, dan dinyatakan negatif COVID-19, untuk dideportasi ke negarnaya di Rusia.
Bule yang sebelumnya membuat kehebohan lantaran menolak isolasi saat positif COVID-19 dan malah keluyuran itu, sampai saat ini masih menjalani isolasi di Hotel Ibis, Kuta. " Nanti setelah ada tes negatif (COVID-19) dari rumah sakit langsung kita deportasi," tegasnya. (Kanalbali/WIB)