6296 Pengawas Dikerahkan Bawaslu Bali Saat Pemungutan Suara

Konten Media Partner
4 Juni 2018 15:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
6296 Pengawas Dikerahkan Bawaslu Bali Saat Pemungutan Suara
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
KLUNGKUNG, kanalbali.com -- Sebanyak 6296 orang dilantik secara serentak untuk mengawasi proses pemungutan suara di seluruh TPS di Bali. Pelantikan dilaksanakan di masing-masing kabupaten Kota, yang akan mengawasi Pilkada Gubernur dan wakil Gubernur Bali, serta pemilihan Bupati dan wakil Bupati di Gianyar dan Klungkung.
ADVERTISEMENT
“Mereka akan bertugas selama kurang lebih satu bulan penuh, mulai dari H-23 pencoblosan 27 Juni dan dibubarkan pada H+7 ,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Propinsi Bali, Bawaslu, I Ketut Rudia saat menghadiri pelantikan Pengawas TPS di Kabupaten Klungkung yang dilaksanakan di Puri Denbencingah, Desa Akah Klungkung, Senin 4 Juni 2018.
Tugas pangawas TPS ini secara umum sama dengan tugas Panwaslu. Namun, yang membedakan hanya lokasi atau wilayah kerjanya. Meskipun pangawas TPS bertugas pada saat pemilihan, tetapi dengan pelantikan ini pengawas TPS memiliki tugas pokok mengawasi seluruh tahapan pada wilayah TPS masing-masing.
“ Mulai dari pengawasan surat suara yang akan masuk ke masing-masing TPS, kemudian pengecekan surat suara dan fokus pengecekan surat pemberitahuan pemilih atau c-6,” katanya.
ADVERTISEMENT
Surat model C-6 ini menjadi focus pengawasan karena menurut Rudia, akan rentan terhadap pelangaran pemilu dimana C6 bisa disalahpergunakan oleh oknum tertentu untuk mencobloskan orang lain. “Ini rentan pelanggaran, kita awasi ketat, jika ada pelanggaran ada sanksi pidana yang menunggu,” jelasnya. Dan para pengawas ini juga dipilih secara ketat mengingat mereka harus datang dari masyarakat yang tidak menjadi anggota partai politik dan menjadi tim sukses pasangan calon. (kanalbali/KR7)