700 Butir Ekstasi Gagal Diedarkan di Kuta

Konten Media Partner
7 Desember 2018 13:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
700 Butir Ekstasi Gagal Diedarkan di Kuta
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
KUTA, kanalbali.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menggerebek sebuah kamar salah satu hotel di Jalan Kartika Plaza, Kuta, Kamis (6/12) sekitar pukul 14.00 Wita. Dua orang pria berinisial TYJ (34) dan Sn (28) ditangkap dengan barang bukti 700 butir ektasi dan 501,28 gram sabu.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terungkap setelah adanya informasi masyarakat. Sepekan melakukan penyelidikan, TYJ dan Sn terlacak menginap di salah satu hotel di Jalan Kartika Plaza, Kuta.”Selama beberapa jam melakukan pengintaian, kedua tersangka keluar kamar hotel dan langsung ditangkap”ujar sumber petugas, Jumat (7/12).
Dalam penggeledahan ditemukan 700 butir ekstasi dan 5 paket sabu seberat 501,28 gram. Turut diamankan satu timbangan elektrik, plastik klip, sebuah bong, 4 handphone, ATM BCA serta buku rekapan penjualan sabu. “Narkoba dipasok seorang bandar di Bali yang keberadaanya masih dilacak. Kedua tersangka ditugaskan untuk memecah kemudian mengedarkan dengan sistem tempel dengan imbalan Rp 50 ribu,”ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Wadir Reserse Narkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko membenrkan adanya penangkapan kedua pengedar tersebut. Hanya, perwira melati dua belum mau membeberkan lebih lanjut mengenai pengungkapan ini. “Keterangan kedua tersangka masih didalami,”ujarnya. (kanalbali/KR4)