88 WNA Dideportasi dari Bali Selama 2022, Sebagian Besar asal Rusia

Konten Media Partner
12 Agustus 2022 14:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deportasi warga Rusia oleh Kakanwil Hukum dan HAM Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Deportasi warga Rusia oleh Kakanwil Hukum dan HAM Bali - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Selama tahun 2022, jumlah Warga Negara Asing (WNA) yang dideportasi oleh Imigrasi Bali sudah mencapai 88 orang. Sebagian besar adalah warga Rusia.
ADVERTISEMENT
"Kebanyakan karena overstay selama ada di Pulau Dewata. Tetapi, ada juga yang membuat onar dan meresahkan masyarakat sehingga dikenai tindakan administratif berupa pendeportasian," kata Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu saat ditemui di Kantor Kemenkumham Bali, Jumat (12/8).
Sementara itu, angka kedatangan WNA ke Bali sudah menunjukkan peningkatan."Kami juga meningkatkan pengawasan sehingga ada yang dikenai tindakan administrasi keimigrasian yaitu pendeportasian," imbuhnya.
Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu - KAD
Rincian WNA yang dideportasi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, sebanyak 29 orang, Rumah Detensi (Rudenim) Imigrasi Denpasar, 27 orang, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, 22 orang dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja 10 orang.
Jumlah WNA yang terbanyak dideportasi adalah dari Rusia. Tapi dia tidak menyebutkan secara persis jumlahnya.
ADVERTISEMENT
Sejak pertengahan Bulan Mei sampai bulan Agustus 2022, kedatangan WNA ke Bali sudah sangat signifikan dan rata-rata per hari yang tiba di Pulau Dewata 8 ribu hingga 9 ribu.
Menurutnya, soal adanya kenaikan tiket pesawat ke Bali menurutnya sejauh ini tidak berpengaruh kepada kedatangan penumpang internasional. (kanalbali/KAD)