Ada 3.205 Warga Binaan Lapas dan Rutan Potensial Masuk DPT

Konten Media Partner
16 Januari 2019 20:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Rapat KPU membahas persiapan penyusunan DPT, Rabu (16/1) - kanalbali/KAD
DENPASAR, kanalbali.com - Komisi Pemilihan Umum (KP) Provinsi Bali mengundang Kementerian Hukum dan HAM untuk membahas Data Pemilihan Tetap (DPT) para warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di seluruh Provinsin Bali. Dalam forum terungkap, Lapas dan Rutan di Bali sebanyak 11 tempat dan dihuni sekitar 3.205 orang warga binaan. "Dari ribuan orang tersebut masih terus dilakukan pendataan untuk mendapatkan hak memilih pada Pilres dan Pileg di tahun 2019 mendatang," kata I Made Nesa Ada selaku Kabid Keamanan dan Perawatan Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Bali, Rabu (16/1).
ADVERTISEMENT
Menurut Made Nesa, pendataan pada warga binaan sudah dilakukan sebelum-sebelumnya. Namun, untuk hari besok Kamis (17/1) akan dilakukan pendataan ulang.  "Karena ditanggal 22  (Januari) laporan harus sudah masuk, agar menjadi data yang valid. Kami belum bisa memastikan berapa yang nanti bisa terekam," tambah Made Nesa.  Made Nesa, juga menjelaskan untuk di Lapas Kerobokan Denpasar sekitar 600 warga binaan yang sudah terdata. Namun, kendalanya kadang yang membuat data tidak valid karena warga binaan identitasnya tidak lengkap.  "Contohnya seperti di Lapas Bangli belum tentu orangnya warga Bangli. Kebanyakan dari luar dan datanya pada umumnya tidak lengkap. Karena kadang-kadang dia sudah rekam dia bilang tidak rekam dan segala macamnya," ujarnya. Made Nesa juga menjelaskan, selama ini kendalanya memang belum lengkap identitasnya hingga untuk di daftarkan ke DPT kesulitan.  "Kalau DPT (Sebanyak) 3,205 itu secara umur bisa memilih, itu termasuk WNA tapi mereka tidak bisa memilih. Kalau yang belum terekam ada sekitar seribuan," ujarnya. Sementara, I Gusti Ngurah Agus Darma Sanjaya Devisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Bali menyampaikan, untuk rapat ini adalah sosialisasi penyusuan Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilihan Khusus (DPK).  Sanjaya menjelaskan, paskah penetapan DPT KPU Pusat tanggal 15 Desember 2018 di Batam. Pihaknya sudah menyusun DPTb dan DPK.  Penyusunan ulang DPTb dan DPK itu berawal data yang tidak valid dari warga binaan. Dan akhirnya di tanggal 11 Januari 2019. Timbul kesepakatan antara KPU Pusat, Bawaslu, Kemenkunham, dan Dukcapil untuk membuat surat edaran. "Dimana Dinas Catatan Civil diperintahkan oleh Kemendagri untuk melakukan perekaman yang serentak secara nasional dari tanggal 17 sampai 19 Januari. Fungsinya, sebagai terobosan yang baik agar di Lapas dan Rutan itu bisa kita identifikasi," ujarnya. "Nantinya kita fasilitasi yang bersangkutan terdaftar di DPT. Jika yang belum terdaftar di DPT kita akan masukan mereka ke daftar pemilihan khusus (DPK) jadi orang-orang yang tidak terdapat di DPT memiliki syarat untuk memilih, agar bisa menjamin warga binaan bisa tersalurkan hak pilih nya," ujarnya. (kanalbali/KAD)
ADVERTISEMENT