news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Advokasi Kawasan Tanpa Rokok Kian Gencar, Bupati Diminta Larang Iklan Rokok Luar Ruang

Konten Media Partner
10 April 2018 15:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Advokasi Kawasan Tanpa Rokok Kian Gencar, Bupati Diminta Larang Iklan Rokok Luar Ruang
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
TIM Advokasi KTR saat bertemu dengan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti, Selasa, 10 April 2018 (kanalbali/IST)
ADVERTISEMENT
TABANAN, kanalbali.com -- Tim Advokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mengharapkan Pemerintah Kabupaten Tabanan bisa mendukung upaya pengendalian rokok seperti dengan menerbitkan regulasi peniadaan iklan rokok media luar ruang atau kawasan.
Koordinator Tim Advokasi KTR Bali Made Kerta Dhuana menyampaikan hal itu saat melakukan audiensi dengan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti di ruang kerjanya Selasa, 10 April 2018.
Turut serta dalam audiensi sejumlah unsur Center of Excellent for Tobacco Control and Lung Health (CTCLH) Pusat Kajian dan Penelitian Pengendalian Rokok dan Kesehatan Paru Universitas Udayana, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Bali dan jurnalis.
Kepada Bupati Eka, Dhuana menyampaikan apresiasinya atas dukungan Tabanan yang menerbitkan kebijakan pengendalian rokok di Kawasan atau KTR, yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2014. Bahkan, Kabupaten dan Kota di Bali telah menjadi model dan mendapat apresiasi tingkat nasional sebagai daerah yang konsern dengan menegakkan KTR.
ADVERTISEMENT
Hanya saja, sebagaimana riset dilakukan CTCLH Unud menunjukkan implementasi Perda KTR di Bali secara umum belum berjalan maksimal termasuk di Tabanan. Hal itu terbukti, masih banyaknya iklan rokok di luar kawasan seperti tempat atau fasilitas umun, jalan-jalan portokol dan lainnya.
"Semua kabupaten dan kota di Bali sudah memiliki Perda KTR, hanya saja implementasinya terutama di luar kawasan masih belum maksimal," tandas Dhuana.
Problemnya, Perda KTR Provinsi Bali, tidak memiliki kewenangan atau menjangkau untuk kabupaten dan kota sehingga diperlukan kebijakan atau regulasi baru apakah berupa Peraturan Bupati, yang bisa mengatur lebih spesifik dan detil di wilayahnya.
Untuk itu, pihaknya mendorong Bupati Tabanan bisa membuat regulasi baru dalam mengatur iklan rokok di luar ruang atau kawasan sebagai bentuk dukungan terhadap pengendalian rokok atau melindungi masyarakat dan anak-anak dari bahaya paparan asap rokok seperti pengaruh iklan rokok.
ADVERTISEMENT
Dhuana memberikan gambaran, bagaiaman tingkat nasional sebenarnya gerakan atau dukungan untuk pengaturan iklan rokok sudah dilakukan seperti Kabupaten Kulonprogo dan Kota Bogor yang sangat peduli dengan upaya melindungi warga dari bahaya paparan asap rokok termasuk dari pengaruh iklan rokok.
Selain itu, untuk payung hukum atas pelaksanaan Perda itu sejatinya juga sudah ada yakni Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012, Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan
Demikian juga, dikaitkan standar penilaian Kota Layak Anak, di mana salah satunya bagaimana kabupaten dan kota memberikan perlindungan kesehatan kepada warganya dalam bentuk pengendalian rokok.
Dari beberapa pendekatan dan advokasi yang dilakukan oleh Tim Advokasi KTR Bali, sejatinya telah mendapat respons di Bali seperti Kota Denpasar, Jembrana, Klungkung Gianyar dan Bangli yang sudah berkomitmem untuk meniadakan iklan rokok di luar ruang atau kawasan.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, Perda KTR Provinsi Bali maupun di Kabupaten atau Kota telah bisa disinkronkan dalam pengaturan kawasan maupun dalam ruangan.
Pihaknya berharap, kabupaten atau daerah yang belum memiliki payung hukum atau regulasi yang mengatur iklan rokok di luar kawasan atau ruang bisa segera menyusunnya sebagai pegangan dan dasar dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum.
"Jadi, tantangan kita karena Perda KTR belum mengatur untuk pengendalian rokok di luar ruang atau kawasan sehingga perlu diatur kebijakan bupati atau wali kota untuk peniadaan iklan rokok di luar ruang sebagaimana yang menjadi standar Kota layak ANak," imbuhnya.
Diakuinya, karena iklan rokok berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD) sehingga hal itu kerap menjadi alasan belum segeranya diterbitkan aturannya. Padahal, dari fakta yang diungkap beberapa daerah, pendapatan dari rokok yang nantinya hilang setelah terbitnya aturan peniadaan iklan rokok, ternyata bisa digantikan dari pendapatan iklan lainnya.
ADVERTISEMENT
Mendengar paparan Tim Advokasi KTR, Bupati Eka menyambut positif masukan tersebut seraya memerintahkan Asisten I Wayan Yatnadi yang mendampinginya, agar segera berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (Bakuda), guna mempersiapkan kajian mendalam sebagai dasar pembuatan aturan.
"Sebelum membuat peraturan, harus ada naskah akademisnya, saya minta nanti itu dibuatkan sebagai kajian yang akan dijadikan dasar bagi Tabanan untuk peniadaan iklan rokok, karena ini terkait soal PAD yang akan hilang," tutur Eka.
Bupati Eka masih menunggu hasil kajian secara tertulis yang akan menjadi pedoman bagi pihaknya dalam pembuatan aturan atau regulasi. Menurutnya, masukan yang disampaikan Tim Advikasi KTR itu sebagai upaya menanggulangi atau pencegahan preventif.
"Ini kan tindakan preventif dari dasar kajian, sekarang tinggal ini dibahas kembali dahulu dengan Dinas Pendapatan Kita," tegas Eka,
ADVERTISEMENT
Hal sama disampaikan Asisten I Yatnadi, saat ini Tabanan memiliki Perda Reklame yang salah satunya mengatur tentang media luar ruang untuk tempat reklame.
Sesuai saran Tim Advokasi KTR , bagaimana media luar ruang iklan rokok ditiadakan, tentu harus dilakukan kajian dahulu, termasuk mapping atau pemetaan berapa titik atau media ruang yang dipergunakan oleh iklan rokok.
"Apa yang menjadi masukan dan harapan tim Advokasi KTR akan kami komunikasikan dengan Bakuda (Keuangan) apakah nantinya , dengan peniadaan iklan media luar ruang, akan berpengaruh siginifikan terhadap orang tidak merokok, kalau berbanding lurus, kan itu harus ada jawaban" imbuhnya. 
Jika kemudian, ternyata dengan penghilangan iklan rokok tetap membuat orang banyak merokok, berarti hal itu berbanding terbalik sehingga diperlukan kajian mendalam. (kanalbali/RLS)
ADVERTISEMENT