news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ajukan Kontra Memori Banding Jaksa, Pengacara Minta Jerinx Dibebaskan

Konten Media Partner
18 Desember 2020 16:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jerinx di sela persidangan di PN Denpasar - IST
zoom-in-whitePerbesar
Jerinx di sela persidangan di PN Denpasar - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Tim Penasehat Hukum I Gede Ary Astina (Jerinx) meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk refleksi diri atas upaya banding terhadap putusan 14 bulan, yang telah dilayangkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam perkara UU ITE, 'IDI Kacung WHO'.
ADVERTISEMENT
Hal itu dikatakan oleh pengacara Jerinx, Wayan 'Gendo' Suardana. "Kami minta jaksa refleksi dan Pengadilan Tinggi mengkoreksi putusan Pengadilan Negeri supaya Jerinx dibebaskan," tegasnya sesaat sebelum menyerahkan surat kontra memori banding, Jumat (18/12/20).
Salah satu dalil JPU, terang Gendo menyatakan hukuman terhadap Jerinx, yang dijatuhkan hakim tingkat pertama PN Denpasar terlalu ringan, sehingga tidak berkeadilan dan bisa menimbulkan kecemburuan sosial serta bisa menimbulkan ketidakpercayaan terhadap lembaga peradilan dalam sistem peradilan pidana.
Menanggapi dalil itu, pihaknya tegas mengatakan justru seharusnya jerinx bebas dari segala tuntutan. "Karena, dalam persidangan, Jerinx tidak terbukti melakukan ujaran kebencian, tidak setiap fitnah, tidak setiap penghinaan, tidak setiap kata kasar, tidak setiap pernyataan berkobar itu dikatakan sebagai ujian kebencian," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Jika dinyatakan jalsa vonis 14 bulan terlalu ringan, justru sebetulnya vonis itu begitu berat. "Karena seharusnya fakta persidangan, fakta hukumnya dengan saksi-saksi yang lemah tapi kemudian seolah dipaksakan maka ini terlalu berat buat Jerinx," ungkapnya.
Lalu, vonis itu dianggap menimbulkan kecemburuan sosial yang menyebabkan ketiakpercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan. Gendo pun protes dengan pernyataan jaksa. "Yang membuat masyarakat tidak percaya justru model-model tindakan hukum dari jaksa penuntut umum," tegasnya.
Tim pengacara Jerinx yang dikoordinatori Wayan Gendo Suardana - WIB
Ia pun membandingkan dengan kasus korupsi dengan terdakwa Djoko Tjandra. Pada perkara itu, telah terbukti dalam persidangan, Djoko Tjandra melakukan penyuapan bersama Tommy Sumardi kepada dua jenderal polisi dan pejabat di Kejaksaan Agung. "Dan, Djoko Tjandra hanya dituntut dua tahun dan Tommy Sumardi satu setengah tahun," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Itu merusak sistem hukum loh, tetapi hanya dituntut dua tahun, sementara Jerinx dituntut tiga tahun atas sebuah pernyataan yang didalamnya ada kritik kepada sisitem, yang nyata-nyata faktanya ada ibu-ibu hamil sulit melahirkan, dan bayi ada yang meninggal, itu tidak merusak sistem, tidak menyuap, membudayakan korupsi, tidak merugikan publik tapi di tuntutnya tiga tahun," ungkapnya lagi.
Justru, kata dia tindakan seperti itu yang menimbulkan kecemburuan sosial dan membuat ketidakpercayaan masyarakat kepada pengadilan. "Makanya kami tantang jaksa untuk membuat uji pablik supaya tidak sekedar retorika diatas meja," tegasnya
"Kami bantah di kontra memori banding, harusnya intitusi jaksa refleksi, kami kasih cermin yang jernih supaya malu dengan pernyataan itu, apalagi vonis jering 1 tahun 2 bulan cukup tinggi untuk sebuah kritik," ia menandaskan. (Kanalbali/WIB)
ADVERTISEMENT