Akomodasi Kekhususan, Bali Ajukan RUU Tentang Pemerintahan Bali

Konten Media Partner
16 Januari 2019 12:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Gubernur Bali Wayan Koster saat memberi paparan tentang RUU Pemerintahan Provinsi Bali, Rabu (16/1)- kanalbali/IST
DENPASAR, kanalbali.com - Untuk mengakomodasi kekhususan Bali sebaga daerah yang memiliki potensi khusus, Gubernur Bali Wayan Koster akan mengajukan RUU tentang Pemerintahan Provinsi Bali.
ADVERTISEMENT
"RUU sekaligus untuk menggantikan Undang undang No 64 tahun 1958 yang sebenarnya adalah UU tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat 1 di Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur," sebutnya, Rabu (16/1) dalam paparan di depan tokoh masyarakat Bali.
Karenanya saat ini tidak UU tersebut sudah tidak relevan lagi, sebab Undang-undang No 64 tahun 1958 disusun saat Indonesia menerapkan UUD Sementara 1950. Sedangkan saat ini, Indonesia menggunakan konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. "Sehingga dari segi konstitusi, UU ini sudah tidak bisa digunakan lagi", tegasnya. Rancangan ini disusun oleh pemerintah Bali, sedangkan NTB dan NTT belum melakukanya. Hal ini karena langkahnya belum sama. "Maka Bali berjalan lebih dulu untuk merancang Undang-undang yang baru, agar sesuai dengan kondisi saat ini dan Bali kedepanya", tambahnya. Adapun beberapa kekhususan yang akan diakomodasi dalam RUU itu seperti soal kehidupan adat istiadat di Bali yang didasari oleh agama Hindu dan ekonomi Bali yang sangat tergantung kepada pariwisata.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, upaya untuk mendapatkan perlindungan itu sudah pernah dilakukan melalui usulan RUU Otonomi khusus Bali dan usulan perubahan UU bagi hasil namun tidak mendapatkan persetujuan di DPR RI. (kanalbali/LSU)