Aliran Dana Kasus Penipuan Mantan Wagub Ditelusuri Polda Bali

Konten Media Partner
5 April 2019 19:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta (dok.Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta (dok.Kumparan)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Sejumlah aset berupa tanah dan uang tunai milik mantan wagub Bali Ketut Sudikerta disita oleh Ditreskrimsus Polda Bali. Aset yang disita ada yang berupa tanah yang nilainya sekitar Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
"Sambil kita jalan bisa estimasi secara keseluruhan kita akan total dan yang jelas kita sita," ucap Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho, saat konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (5/4).
Kombes Yuliar, juga menjelaskan untuk aset tersebut yang disita karena ada kaitannya dengan dana milik PT Maspion yang dialirkan ke sejumlah pihak.
Ia juga menjelaskan, saat ini pihaknya juga sedang melacak dialirkan ke mana saja uang dari hasil dugaan penipuan tersebut. Jika nanti ditemukan ada aset yang dibeli dengan uang PT Maspion maka juga akan dilakukan penyitaan.
"Total aset disita sampai Rp 5 miliar masih ada sampai Rp 10 miliar kan tanah. Ada juga berlanjut data-data kita sudah kumpulkan untuk pembeliannya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Untuk nilai total yang disita, pihaknya belum bisa merinci. Pasalnya, untuk tanah nilainya fluktuatif. Ia menjelaskan dana yang dari PT Maspion sejumlah Rp 149 miliar ditransfer sebanyak dua kali. Kemudian, dana tersebut ada yang dialirkan ke sejumlah pihak yang tak tahu menahu dengan sumbernya.
Saat Polisi mendatangainya, mereka mengembalikan uang tersebut. Sehingga, mereka yang tak tahu ini tak ditetapkan sebagai tersangka. "Selama ini kooperatif juga. Diserahkan semua karena banyak yang gak tau juga. Jadi begini konteksnya kita menetapkan tersangka bersadarkan dari dua alat bukti minimal. Kemudin peran niat dari si pelaku untuk melakukan satu delik pidana tersebut dari awal ada peran yang aktif di sini," kata dia.
Berbeda dengan tiga tersangka baru yang ditetapkan. Dua tersangka, yakni Wayan Wakil dan Anak Agung NA dianggap tahu dan aktif dalam penipuan jual beli tanah tersebut. Sementara Ipar Sudikerta bernama Ida Bagus Herry Trisna Yudha terlibat karena rekeningnya digunakan untuk menampung uang tersebut.
ADVERTISEMENT
Ditreskrimsus Polda Bali, akan terus mengusut dugaan penipuan jual beli tanah oleh Sudikerta. Setelah Sudikerta ditahan Kamis (4/4) malam kemarin. Kemudian dua tersangka bernama I Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung diperiksa hari ini, Jumat (5/4). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (28/3) lalu bersama adik ipar Sudikerta Ida Bagus Herry Trisna Yudha. (kanalbali/KAD)