Anak-anak Muda Harus Dilibatkan dalam Pelestarian Subak

Konten Media Partner
31 Oktober 2019 7:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
I Gusti Ngurah Gede dalam acara pertemuan Pekaseh se-Kota Denpasar (IST)
zoom-in-whitePerbesar
I Gusti Ngurah Gede dalam acara pertemuan Pekaseh se-Kota Denpasar (IST)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali - Ditengah berbagai tantangan, keberadaan subak di Denpasar masih tetap eksis. Namun ke depanya diperlukan perlindungan dari segi aturan pemerintah maupun adat, khususnya yang terkait dengan Alih Fungsi Lahan. Selain itu, anak-anak muda pun harus dilibatkan.
ADVERTISEMENT
"Kita sangat bangga dengan masih adanya subak di Kota ini. Tapi diperlukan upaya-upaya untuk terus menjaga warisan budaya dari leluhur kita," jelas Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede saat ditemui disela-sela acara temu Wirasa Pekaseh se-Kota Denpasar, Selasa (30/10).
"Sudah pasti modernisasi sekarag ada pengaruhnya . Buktinya saja, dulu kita punya subak di Denpasar beribu-ribu hektare. Sekarang yang tersisa tinggal sedikit," ujarnya.
Dari sini, menurutnya, diperlukan kesadaran masyarakat untuk melestarikan subak . "Selain itu juga perlu didukung oleh aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah . Sekarang ini akan ada revisi Perda No. 9 Tahun 2012 , nah disana kita perjuangkan," paparnya.
Persoalan lain juga tak kalah pelik menurut Ngurah Gede, adalah minimnya generasi muda yang punya niat untuk turun langsung menjadi petani. Padahal menurut politisi PDIP ini, keilmuan yang dimiliki generasi muda khususnya yang memang mengambil jurusan pertanian, tidak kalah dengan generasi sebelumnya.
Menurutnya diperlukan terobosan agar kegiatan pertanian menjadi hal yang menarik misalnya dengan mengkaitkannya pada usaha pariwisata atau aktivitas kesenian. “Ini yang kita dorong kepada generasi muda. Kreativitas mereka bisa menjadi nilai tambah bagi pertanian,” katanya,
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Ketua Majelis Madia Subak Kota Denpasar, I Wayan Jelantik dalam temu wirasa pakaseh se-Kota Denpasar menyatakan, perlu adanya regulasi untuk menjaga kelestarian subak. Selain Perda, menurutnya, diperlukan pula Peraturan Walikota (Perwali. "Selama ini kami tidak punya kekuatan hukum, makanya orang banyak sewenang-wenang membeli tanah dan dialihfungsikan," paparnya.
Payung hukum yang kuat tersebut, untuk menjaga setidaknya lima subak yang masih produktif di Denpasar. Lima subak tersebut antara lain, Uma Desa, Anggabaya, Umalayu, Intaran Timur dan Intaran Barat.
"Lima subak itu yang masih sangat produktif Khusus di Denpasar. Jadi kita tidak mau kalau lima subak itu terus tergerus oleh alih fungsi lahan seperti yang sudah sudah. Selain memang ruang terbuka hijau itu perlu, kita juga disini berkomitmen untuk terus melestarikan budaya yang sudah diakui dunia," jelasnya. (kanalbali/ADV)
ADVERTISEMENT