Anggap DKPP Tak Adil, Komisioner KPU di Bali Ramai-ramai Dukung Arief Budiman

Konten Media Partner
22 Januari 2021 13:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Bali, Dewa Agung Gde Lidartawan, dalam salah-satu postingan di media sosial - IST
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Bali, Dewa Agung Gde Lidartawan, dalam salah-satu postingan di media sosial - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Jajaran Komisioner KPU Bali ramai-ramai memberikan dukungan kepada Arief Budiman yang diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPU-RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dukungan itu dilakukan atas nama personal bukan lembaga yakni KPU Bali.
ADVERTISEMENT
"Kita tidak mengatasnamakan lembaga, tapi personal yakni orang per orang. Semua orang di KPU Bali bersikap hal yang sama. Bahkan tidak hanya di Bali, tapi juga di seluruh Indonesia," kata Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan saat dikonfirmasi Kanalbali, Jumat (22/1/2020).
John menuturkan, keputusan DKPP yang mencopot Arief Budiman dari jabatan sebagai Ketua KPU-RI hanya karena memberikan dukungan kepada Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik adalah sebuah keputusan yang tak adil. Menurutnya, sikap Arief itu hanyalah sebagai bentuk dukungan dan bukan sebagai pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu sesuai yang dituduhkan DKPP.
Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan dalam unggahan di medsos - IST
"Itu bukanlah masuk di ranah Etik ataupun terkait masalah integritas. Itu hanyalah proses administrasi yang yang dilakukan, dan itu juga merupakan solidaritas Pak Arief Budiman sebagai ketua kepada anggotanya," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ia juga menyampaikan, selama ini, sosok Arief Budiman di mata Komisioner KPU Bali merupakan sosok yang penuh integritas dalam memimpin KPU. Makanya agak mengherankan jika DKPP memberhentikan Arief dengan alasan melanggar kode Etik.
"Kita bicara profesionalitas dan integritas, beliau memang berintegritas dan profesional sebagai seorang ketua," kata John.
Disinggung mengenai apakah akan gugatan yang dilakukan oleh KPU di masing-masing daerah termasuk dari KPU Bali, John mengaku keputusan DKPP bersifat mengikat. Oleh sebab itu, gerakan solidaritas yang ia lakukan hanya bentuk dukungan moril kepada Arief Budiman.
"DKPP kan tidak bisa digugat karena keputusannya final dan mengikat. Itu sudah sesuai dengan UU. Intinya keputusan DKPP itu bersifat final dan mengikat. Dalam putusan MK, putusan final dan mengikat itu berlaku kepada presiden, berlaku kepada KPU RI, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, terus Bawaslu," terangnya.
ADVERTISEMENT
Ia juga memastikan kinerja KPU Provinsi Bali tak terganggu meski ada pergantian pucuk pimpinan di KPU-RI. Berdasarkan instruksi dari rapat pleno KPU RI, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta untuk bekerja sebagai mestinya dan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
"Istruksinya dalam rapat pleno agar KPU Provinsi dan Kabupaten Kota bekerja sebagai mana biasanya. Secara organisasi tidak ada proses yang terganggu. Kami tetap menjalankan program dan teman-teman di Kabupaten/Kota yang menjalankan Pilkada besok akan melakukan proses penetapan calon terpilih. Semua berjalan seperti biasanya," pungkasnya. (Kanalbali/ACH)