Anggota DPD RI Resmi Adukan Pemukulan Dirinya ke Polda Bali

Konten Media Partner
29 Oktober 2020 12:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPD RI, Arya Wedakarna (AWK) saat menunjukkan bagian wajah yang terkena pemukulan - WIB
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPD RI, Arya Wedakarna (AWK) saat menunjukkan bagian wajah yang terkena pemukulan - WIB
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Bali, Arya Wedakarna (AWK) atas kasus penganiayaan yang dialaminya saat aksi unjuk rasa sudah diterima oleh Polda Bali. Laporan ini, masih berstatus Pengaduan Masyarakat (Dumas).
ADVERTISEMENT
Hal itu diutarakan oleh Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Imam Ismail. "Iya, laporan (AWK) sudah diterima," katanya, Kamis (29/10).
Ia tak banyak berkomentar atas aduan ini, hal itu lantaran, saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan Polda Bali. "Masih kami mendalami,"ujarnya.
Sementara itu, Arya Wedakarna mengemukakan telah selesai menulis keterangan laporan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Ada tiga oknum yang melakukan penganiayaan ini yang saya laporkan,"ujarnya.
I Gusti Ngurah Harta (tengah) saat membantah terjadinya pemukulan terhadap anggota DPD RI Arya Wedakarna - WIB
Dari hasil visum, kata dia terdapat empat titik luka akibat aksi itu. "Semoga dalam waktu 3x24 jam pihak kepolisian melakukan pemanggilan,"kata dia.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, massa aksi dari perguruan Sandi Murti bersama warga Nusa Penida melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPD. Mereka menyampaikan protes terhadap anggota DPD itu mengenai polemik video yang viral di media sosial Facebook beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam penyampaian aspirasi, kericuhan terjadi sehingga massa pun akhirnya dibubarkan paksa oleh polisi. Namun AWK yang merasa mengalami pemukulan kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. Di pihak lain, pihak Sandhi Murti membantah adanya pemukulan dlam aksi itu. ( kanalbali/WIB )