Anji Kecewa atas Vonis Penjara 14 Bulan Bagi Jerinx
Konten ini diproduksi oleh Kanal Bali

DENPASAR - Sidang vonis Jerinx berakhir dengan hukuman 1,2 tahun penjara oleh hakim pada sidang putusan perkara UU ITE di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/20).
ADVERTISEMENT
Kecewaan dirasakan oleh Anji. "Bagi saya pribadi harusnya ini merupakan pembelajaran dan saya agak kecewa dengan putusan ini," ungkap Anji.
Seharusnya, menurut dia, Jerinx bisa divonis dengan lebih ringan atau menjadi tahanan rumah. "Kasus Jerinx ini menjadi pembelajaran bahwa kita musti berhati-hati nulis, karena ini persoalan diksi artinya kita harus sangat hati-hati dan banyak orang yang dapat terjerat karena ini (UU ITE)," tandasnya.

Setelah melalui proses sidang yang melelahkan, akhirnya drumer grup band SID itu menjadi tahanan di rumah tahanan Polda Bali selama 14 bulan mendatang.
Selama tujuh hari kedepan, Jerinx akan mengambil hak hukumnya untuk pikir-pikir atas putusan hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi itu. (Kanalbali/WIB)
ADVERTISEMENT