Artis Sinetron Randa Septian Terjerat Kasus Narkoba di Bali

Konten Media Partner
31 Januari 2022 11:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan tersangka dan barang-bukti - IST
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan tersangka dan barang-bukti - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Artis sinetron Randa Septian (RS)diamankan petugas satuan Resnarkoba Polresta Denpasar. Dia diamankan di sebuah hotel di kawasan Kuta saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis ganja.
ADVERTISEMENT
Kanit I satnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono dalam keterangan persnya di Mapolresta Denpasar, Senin (1/2) menerangkan, RS diamankan pada Jumat, 7 Januari 2022 lalu. "Ketika itu dari hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar akan ada transaksi narkoba di seputaran Jl Raya Kuta Badung," jelasnya.
"Petugas melihat tersangka dengan gerak gerik mencurigakan di TKP selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan kedua tersangka ditemukan Barang bukti di atas meja hotel," ujar Sutriono.
Menurut keterangan RS barang bukti tersebut adalah miliknya dibeli seseorang yang biasa dipanggil Abed (dalam proses lidik) seharga Rp.300.000, di daerah Canggu Kuta Badung. Pembelian dilakukan dengan cara kedua tersangka ke lokasi penjual dengan menggunakan grab. Kemudian kedua tersangka balik ke hotel untuk menggunakan ganja dan sisanya ditaruh di atas meja.
ADVERTISEMENT
Saat ditangkap, dia bersama temannya AHR. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket plastik ganja berat bersih 0,72 gram, dua paket tembakau berat bersih 1,52 gram, satu buah bong, satu buah alat pelinting rokok, satu bungkus kertas paper, satu buah korek api, batang pipa kaca serta satu bungkus rokok.
"Tersangka mengkonsumsi narkotika jenis ganja sejak tahun 2017 sedangkan tersangka atan nama Randa mengaku baru sekali mengkonsumsi narkotika jenis ganja," Ujar Sutriono.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar. (KanalBali/ROB)
ADVERTISEMENT