Asyik Nikmati Sabu di Kandang Sapi, Pria di Bali Ini Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
25 November 2020 14:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
IGM yang komsumsi sabu di kandang sapi saat ditunjukkan oleh polisi kepada wartawan - IST
zoom-in-whitePerbesar
IGM yang komsumsi sabu di kandang sapi saat ditunjukkan oleh polisi kepada wartawan - IST
ADVERTISEMENT
BANGLI- Seorang pria berinisial IGM (43) ditangkap satuan Reserse Narkoba Polres Bangli, Bali, karena menyimpan narkotika jenis sabu dan mengkonsumsi sabu di kandang sapi milik warga, ditengah persawahan di Desa Bangbang, Tembuku, Kabupaten Bangli, Bali.
ADVERTISEMENT
"Dalam melakukan penyelidikan tim melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan. Sehingga, tim langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku di kandang sapi dan ditemukan barang yang diduga narkotika golongan I jenis sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Bangli IPTU I Nyoman Sudarma, Rabu (25/11).
Penangkapan pada Sabtu (21/11) mengamankan barang bukti yang sabu seberat 0,16 gram bruto. Pihaknya juga turut menyita barang bukti lainnya berupa satu potong pipet plastik, satu buah alat hisap sabu atau bong, satu buah celana pendek dan satu unit sepeda motor.
“Pelaku bukan merupakan seorang residivis, dari hasil penyidikan pelaku mengaku telah mengkonsumsi barang haram tersebut sebanyak empat kali dengan alasan sebagai doping agar saat kerja menjadi kuat,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Sementara, dari keterangan pelaku, mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial A yang saat ini mendekam di sebuah lapas di Denpasar.
Sementara, Kasubbag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat sehingga tim melakukan pengembangan.
Kemudian, pelaku diketahui mengkonsumsi sabu di kandang sapi dan baru sekali melakukan hal tersebut di kandang sapi." Di kandang sapi sekali (nyabu) karena sepi. (Pekerjaan pelaku) serabutan," ujarnya.
Kini pelaku, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar. (kanalbali/KAD)