Atasi Kelemahan BPJS, Bali Terapkan JKN KBS

Konten Media Partner
27 Februari 2019 14:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto ilutrasi (dok.kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Foto ilutrasi (dok.kumparan)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - ubernur Bali Wayan Koster meluncurkan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS). Program yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 104 Tahun 2018 diklain sebagai penyempurnaan sistem Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola BPJS
ADVERTISEMENT
Peluncuran dilaksanakan serangkaian Rapat Koordinasi Kesehatan Daerah di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Rabu (27/2).
“Kami luncurkan setelah mengkajikelemahan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan,” katanya.
Kelebihan program ini  antara lain kepesertaan menjangkau seluruh Krama Bali dimana kartu langsung aktif saat menjadi peserta, bayi baru lahir dari Ibu Penerima Bantuan Iuran ( PBI) daerah langsung terdaftar otomatis,  PBI Daerah dapat dilayani di Fasiltas Kesehatan Pemerintah / Pemerintah Daerah dan  Swasta. 
Dari aspek iuran, Peserta JKN yang menunggak premi dapat didaftarkan menjadi peserta PBI Daerah dan langsung dapat mengakses pelayanan kesehatan.
Sementara dari aspek pelayanan kesehatan, masyarakat juga memperoleh manfaat tambahan yaitu memperoleh pelayanan kesehatan tradisional dan komplementer di Fasilitas Kesehatan, Faskes (Puskesmas/RS).
ADVERTISEMENT
Pasien gawat darurat juga memperoleh fasilitas transportasi secara gratis dari tempat tinggal pasien menuju fasilitas kesehatan yang dituju (Puskesmas/RS), memperoleh pelayanan Visum et Repertum secara gratis, sistem penangangan keluhan dilakukan secara online dan terintegrasi se-Bali berbasis web dengan  call center yang tersedia di Faskes, Dinas dan BPJS Kesehatan.
Gubernur Koster (5 dari kiri) saat peluncuran JKN - KBS , Rabu (27/2) - kanalbali/RLS
PBI juga  memperoleh fasilitas transportasi secara gratis untuk jenasah  dari Puskesmas/RS ke alamat dan memperoleh pelayanan terapi hiperbarik (oksigen murni) secara gratis  bagi pasien penyelam, luka bakar, dan pasien lainnya yang memerlukan. Manfaat tambahan ini akan mulai direalisasikan dalam dalam APBD Perubahan 2019.
Keunggulan lainnya, JKN-KBS menggunakan sistem rujukan baru berupa aplikasi Sistem Rujukan Terintegrasi. Penanganan keluhan dilaksanakan secara online dan terintegrasi berbasis web yang tersedia di Faskes Provinsi, Kabupaten/Kota melalui:  Call Center dan Personal In Charge (PIC).
ADVERTISEMENT
Anggaran yang diperlukan untuk menyelenggarakan program ini sebesar Rp. 495.671.353.200,- ; dengan pola pembagian beban yaitu Pemerintah Provinsi sebesar Rp. 170.468.649.798,- dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali sebesar Rp. 325.202.703.402,-.
Alokasi anggaran tersebut disiapkan dalam APBD Tahun 2019. Program JKN-KBS menjangkau sebanyak 4.192.457 Krama Bali dari total penduduk Bali yang berjumlah 4.245.108 atau telah mencapai target minimum sebesar 95% Universal Health Coverage(UHC). ”Kami menargetkan, tahun 2020 UHC mencapai 100 persen, dalam artian seluruh Krama Bali sudah tercover jaminan kesehatan,” katanya. (kanalbali/RLS)