Aturan Ganjil Genap di Kawasan Wisata Sanur dan Kuta Mulai Disosialisasikan

Konten Media Partner
20 September 2021 11:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sosialiasi aturan ganjil genap di kawasan Kuta, Bali - WIB
zoom-in-whitePerbesar
Sosialiasi aturan ganjil genap di kawasan Kuta, Bali - WIB
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Mulai 25 September mendatang, sistem ganjil genap di kawasan wisata Pantai Sanur dan Pantai Kuta, akan diberlakukan. Proses sosialiasi atas aturan itu pun mulai digencarkan sejak Senin (20/9/2021).
ADVERTISEMENT
Direktur Lalu Lintas Polda Bali, Kombes Pol Prianto menjelaskan, dalam pemberlakuan ganjil genap itu, tidak akan ada bentuk sanksi penilangan, polisi akan meminta kendaraan untuk putar balik jika nomor plat kendaraan tidak sesuai dengan hari ganjil atau genap.
"Tidak ada sanksi tilang, kendaraan yang tidak sesuai nanti diputar balik,” ujarnya. Ia mengatakan, petugas kepolisian akan berjaga di titik-titik akses untuk memonitor pengendara.
Sosialiasi aturan ganjil genap di kawasan Kuta, Bali - WIB
Aturan ganjil genap, kata dia hanya diberlakukan pada hari Sabtu dan Minggu, hari libur nasional, dan hari libur fakultatif. "Berlaku bagi kendaraan perseorangan roda dua maupun roda empat dengan plat dasar hitam tulisan putih," ungkapnya.
Sistem ganjil genap juga hanya diberlakukan pada jam tertentu saja yakni pagi pukul 06.30- 09.30 WITA dan sore pukul 15.00-18.00 WITA.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta menjelaskan, penerapan sistem ganjil genap untuk mengantisipasi terjadi lonjakan kerumunan di tempat pariwisata. "Untuk mengendalikan dan mengatur fluktuasi kunjungan daerah tujuan wisata, memastikan terjadinya pelonggaran secara bertahap, sehingga kerumunan dapat dihindarkan," katanya.
Ganjil genap berlaku di semua jalan akses ke pantai Sanur dan jalan akses ke Pantai Kuta dengan pengawasan secara langsung oleh Satgas Gotong Royong didampingi aparat Polda Bali, Dishub, dan Satpol PP.
Bagi kendaraan yang menuju pantai Sanur pada hari Sabtu tanggal ganjil, maka hanya kendaraan dengan angka terakhir ganjil pada plat nomor kendaraan diperbolehkan masuk. Begitu juga sebaliknya.
Sedangkan kendaraan yang memiliki angka terakhir 0, maka akan ditambahkan dengan angka di depannya untuk mengidentifikasi ganjil dan genap.
ADVERTISEMENT
Samsi Gunarta optimistis, kebijakan itu bakal mengurangi angka kunjungan di tempat-tempat wisata tersebut sampai 50 persen.
“Kalau kita target 50 persen, jadi kita membantu supaya pecalang tidak terlalu berat,” katanya.
Ia juga meminta masyarakat untuk mematuhi dan disiplin menjalankan protokol kesehatan. “Ini kembali ke masyarakat, kalau masyarakatnya mau tidak terlalu banyak kerumunan ya sudah bisa disiplin sendiri, mengatur diri sendiri,” tandasnya. (Kanalbali/WIB)