Bakar Dua Sepeda Motor dengan Bom Molotov, Residivis Ditangkap

Konten Media Partner
17 Maret 2019 20:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua sepeda motor yang nyaris menjadi korban (kanalbali/KAD)
zoom-in-whitePerbesar
Dua sepeda motor yang nyaris menjadi korban (kanalbali/KAD)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com -- I Made Murdana alias Jerug (46) ditangkap polisi setelah melakukan pembakaran dua sepeda motor di Jalan Cokroaminoto.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Kombes Pol Ruddi Setiawan, Minggu (17/3) mengungkap, pembakaran itu dilakukan pada Kamis (14/3) lalu sekitar pukul 03.00 Wita pagi. "Tersangka datang ke rumah korban yang bernama Ngurah Putu Pratama langsung menyulut sumbuh botol kaca dan dilemparkan ke halaman rumah korban tetapi tidak menyala," jelasnya.
Kemudian, tersangka mencoba lagi menyulut sumbuh botol yang kedua dan menyala dan langsung dilemparkan dan mengenai dua sepeda motor merk Honda Scoopy warna Merah DK 3659 DE dan Honda Astrea Prima warna hitam DK 5803 DT, dalam keadaan terbakar.
"Saat motor terbakar tersangka langsung kabur, dan untungnya pihak rumah mengetahui dan langsung memadamkan api. Hingga, ada sebagian sepeda motor yang terbakar. Tersangka melakukannya seorang diri,," imbuh Kapolresta.
ADVERTISEMENT
Kapolresta juga menjelaskan, tersangka adalah residivis dan berhasil diamankan Sabtu (16/3) sekitar pukul 16.30 Wita, ditempat indekosnya di Jalan Baha, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali.
"Motifnya tersangka dendam kepada korbannya. Dimana, korban pernah melaporkan tersangka dalam kasus penganiyaan pada tahun 2017 dan tersangka pernah di proses di Polsek Denpasar barat dan diputus kena 4,5 bulan dan baru keluar pada bulan Januari 2018," ujarnya.
Kapolresta juga menjelaskan, bahwa tersangka memang sudah mempunyai niat untuk balas dendam dan sudah menyiapkan bahan botol, bensin dan sumbuh untuk membuat perhitungan pada korban. Tersangka dikenai pasal 187 ayat (1) dan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," ujar Kapolresta.(kanalbali/KAD)