Bali Senang akan Ada UU Masyarakat Hukum Adat

Konten Media Partner
13 Desember 2018 18:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bali Senang akan Ada UU Masyarakat Hukum Adat
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur Wayan Koster (kanan) menyerahkan plakat kepada Anggota Baleg Arif Wibowo dalam pertemuan di Denpasar, Kamis (13/12) - kanalbali/IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com -- Penyusunan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat merupakan amanat ketentuan pasal 183 ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945 yang menegaskan bahwa pengakuan negara dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya.tersebut
"Kami senang dengan adanya RUU yang sangat penting dan strategis dalam upaya mencegah dan menyelesaikan konflik yang sering mempertemukan masyarakat adat dan pemerintah daerah," kata Gubernur Bali Wayan Koster saat Menerima kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPR RI) Denpasar, Kamis (13/12).
"Koster berharap Rancangan Undang-Undang ini dapat segera diselesaikan dan segera disahkan menjadi undang-undang. Menurut Koster, dengan disahkannya RUU tersebut akan semakin memperkuat keberadaan Desa Adat. Mengingat Desa Adat adalah pilar utama dalam menjaga adat istiadat, budaya, seni serta kearifan lokal di masyarakat.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Ketua Tim Rombongan, Arif Wibowo yang juga wakil ketua Badan Legislasi mengatakan bahwa RUU tentang Masyarakat Hukum Adat merupakan RUU usulan DPR sebagaimana tercantum dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2018 dengan nomor urut 24 dengan judul RUU tentang Masyarakat Adat (dalam Prolegnas 2015-2019, tertulis RUU tentang Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat).
Tujuan dibentuknya RUU Masyarakat Hukum Adat adalah dengan maksud untuk mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. (kanalbali/RFH)