Barang Sitaan Senilai Rp 1,3 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Denpasar

Konten Media Partner
19 Maret 2019 13:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang Sitaan Senilai Rp 1,3 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Denpasar
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com- Kantor Bea Cukai Denpasar menggelar pemusnahan barang sitaan yang dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Denpasar, Selasa (19/3).
ADVERTISEMENT
Pemusnahaan barang sitaan senilai Rp 1.395.031.599 dilakukan dengan cara dibakar, dipecahkan, dipotong dan ditimbun.
Puspita Endah Buana selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Denpasar menyatakan, barang-barang itu ada hasil sitaan Bea Cukai Denpasar selama tahun 2018. "Barang tersebut diperoleh melalui operasi pasar tempat penjualan eceran (TPE), Hasil Tembakau (HT), Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)," ujarnya.
Ada juga hasil hasil penindakan terhadap barang kiriman dari luar negeri yang dikategorikan barang Larangan dan Pembatasan (Lartas) yang tidak terselesaikan kewajibannya.
Sementara, barang sitaan yang dimusnahkan terdiri dari 1.460 botol MMEA, 877.893 batang rokok, 1.733 botol vape, 288 batang cerutu, 1.170 gram tembakau iris, 314 mainan, 6 handphone, 525 buah aksesoris dan pakaian, serta 283 produk makanan.
ADVERTISEMENT
"Jadi untuk yang ilegal-ilegal itu kita tekan. Kita lakukan operasi pasar dan kemudian tangkapan-tangkapan itu kita musnakan seperti ini. Kemudian, untuk barang-barang impor semua itu karena melanggar dari ketentuan larangan dan pembatasan," ujar Endah.
Endah juga menjelaskan, untuk para pelaku yang melanggar tersebut tetap ada proses hukum selanjutnya. (kanalbali/KAD)