Batalkan Reklamasi Teluk Benoa, ForBali Apresiasi Menteri Susi

Konten Media Partner
10 Oktober 2019 22:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi Tolak Reklamasi Teluk Benoa telah berlangsung lebih dari 5 tahun sebelum ada keputusan melakukan pembatalan (kanalbali/
zoom-in-whitePerbesar
Aksi Tolak Reklamasi Teluk Benoa telah berlangsung lebih dari 5 tahun sebelum ada keputusan melakukan pembatalan (kanalbali/
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali - ForBALI mengapresiasi langkah Menteri Kelautan dan Perikanan serta Gubernur Bali untuk mendorong penetapan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim sehingga otomatis membatalkan reklamasi di kawasan itu.
ADVERTISEMENT
"Walaupun butuh perjuangan rakyat bertahun-tahun hingga keluarnya Keputusan itu," sebut Koordinator ForBali, Wayan Gendo Suardana, dalam rilisnya, Kamis (10/10).
Keputusan tersebut menjadi modal awal untuk sepenuhnya menetapkan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim. "Kami juga mengucapkan terimakasih atas kerja keras semua stakeholder untuk mendorong terbitnya instrument hukum ini," tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster telah melakukan konferensi pers terkait Penetapan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim. Adapaun inti dari konferesi tersebut adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 Tentang Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Propinsi Bali, Tanggal 4 Oktober 2019. Atas hal tersebut Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa.
ADVERTISEMENT
Menurut ForBali, penetapan itu bukan hal yang mengejutkan karena selama ini telah secara aktif melakukan pertemuan dengan stakeholder. "Kami juga memberi kontribusi berupa bebagai data dan informasi yang digunakan sebagai dasar Penetapan Teluk Benoa sebagai Kawasan Komservasi Maritim," tegas Gendo.
Wayan Gendo Suardana dalam salah-satu rapat pembahasan mengenai Reklamasi Teluk Benoa (kanalbali/IST)
Salah satu contohnya adalah Peta 71 titik Suci di Kawasan Teluk Benoa yang dijadikan lampiran dalam Keputusan Pesamuhan Sabha Pandita, No. 01/Kep/SP PARISADHA/IV/2016 tentang.Kawasan Suci Teluk Benoa.
Namun, menurutnya, Keputusan itu belum cukup untuk sepenuhnya menetapkan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim. Bayang-Bayang Perpres No 51 th 2014 masih cukup kuat. Pihaknya berpendapat bahwa masih dibutuhkan instrumen hukum yang mengkhusus dan/atau sederajat seperti Perpres yang mengatur Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional.
ADVERTISEMENT
Oleh karenanya, instrumen hukum tersebut harus dapat menggugurkan keberlakuan Perpres Nomor 51 Tahun 2014. Selanjutnya hal tersebut akan dapat menguatkan Perda RZWP3K yang saat ini sedang dalam pembahasan.
"Walhasil, masih dibutuhkan kerja keras dan perjuangan total seluruh elemen rakyat Bali untuk benar-benar memastikan Teluk Benoa kuat secara hukum sebagai kawasan konservasi maritim," tegasnya. (kanalbali/RLS)