Bawaslu Akan Telusuri Dugaan Pelanggaran Kampanye Gubernur Bali

Konten Media Partner
18 Februari 2019 12:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wayan Koster saat tampil di Milenial Safety Ride yang digelar Polda Bali, Minggu (17/2) - IST
zoom-in-whitePerbesar
Wayan Koster saat tampil di Milenial Safety Ride yang digelar Polda Bali, Minggu (17/2) - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com – Bawaslu Bali akan melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gubernur Bali, Wayan Koster. Peristiwa itu terjadi saat Koster memberikan sambutan dalam acara Millennial Road Safety Festival yang digelar Polda Bali, Minggu (17/2).
ADVERTISEMENT
"Sebetulnya yang kami ketahui itu bukan kegiatan kampanye. Tapi itu kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak kepolisian. Tapi kemudian bahwa ada unsur kampanye atau tidak disitu itulah yang harus kami dalami," kata Ketua Bawaslu Bali, I Dewa Raka Sandi, Senin (18/2).
Dalam sambutannya di acara Millennial Road Safety Festival, Koster mengatakan, “Saya mengajak adik-adik muda, generasi milenial untuk kembali mendukung dan memberi kesempatan kepada bapak Joko Widodo menjadi Presiden Republik Indonesia, periode kedua."
I Dewa Raka Sandi menuturkan, pihaknya akan melalukan koordinasi terlebih dahulu di internal Bawaslu untuk memastikan apakah ada hasil pengawasan dalam acara tersebut.
Namun dia memastikan, pejabat negara dalam undang-undang diperbolehkan melakukan kampanye bila ia merupakan pengurus partai politik dan kampanye dilakukan pada hari libur, sehingga tidak memerlukan cuti.
ADVERTISEMENT
"Cuti wajib dilakukan sepanjang kampanye pada hari kerja," lanjut I Dewa Raka Sandi.
I Dewa Raka Sandi menjelaskan, saat ini Bawaslu akan melakukan cegah dini, dengan menyampaikan surat dan melakukan rapat koordinasi bersama Bawaslu Denpasar.
Ia juga memaparkan, bila ditemukan adanya unsur pelanggaran, maka akan ditindak.
"Akan dibuatkan langkah langkah lebih lanjut, dan itu harus dilakukan lebih cermat. Supaya tidak terjadi kekeliruan dalam proses ini," jelas I Dewa Raka Sandi
Ada mekanisme lain untuk kasus ini yang memungkinkan pengusutan lebih cepat, yakni adanya masyarakat yang melapor karena diduga ada pelanggaran berkampanye.
"Kami tetap bekerja berdasarkan aturan perundang-undangan, serta mekanisme kelembagaan yang harus dipenuhi", tutup Dewa Raka Sandi. (kanalbali/LSU)
ADVERTISEMENT