Bayi Titipan Meninggal, Pemilik TPA Dihukum 3 Tahun Penjara

Konten Media Partner
2 Oktober 2019 18:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kedua terdakwa saat menjalani sidang di PN Denpasar (kanalbali/KR14)
zoom-in-whitePerbesar
Kedua terdakwa saat menjalani sidang di PN Denpasar (kanalbali/KR14)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus meninggalnya Elora, balita berumur tiga bulan di Tempat Penitipan Anak (TPA) Princess House Childcare Denpasar, Selasa Sore (2/10).
ADVERTISEMENT
Pemilik TPA, Ni Made Sudiani Putra atau Bu Made divonis 3 tahun penjara serta denda 50 Juta Rupiah. Sedangkan Listiana atau Tina sebagai pengasuh mendapat vonis 3,5 tahun penjara serta denda 50 Juta Rupiah.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggara pasal pasal 76 dan 77 B tentang perlindungan anak," sebut Ketua Majelis Wayan Kimiarsa.
Mendengar putusan hakim itu, sontak air mata Tina selaku tersangka tumpah setelah dijatuhinya vonis itu padanya. Begitu pula dengan Bu Made. Ekpresi penuh sesal begitu tergambar dari wajah kedua wanita itu.
Peristiwa yang mengantar mereka ke vonis itu terjadi pada Kamis, (9/5) pukul 15.30 Wita. Elora korban terbangun setelah sebelumnya dimandikan dan ditidurkan oleh Tina. Korbanpun menangis. Mendengar tangisan korban, Tina menghampiri lalu membungkus Elora dengan selendang. Setelah itu korban diberi susu, namun bayi tersebut hanya meminum sedikit.
ADVERTISEMENT
Setelah korban yang sudah mulai tenang, dia kemudian ditengkurapkan oleh tersangka di atas kasur. Tina lalu meninggalkannya dalam posisi tengkurap. Pada pukul 17.00 Wita, tersangka Tina kembali ke kamar kemudian menggendong korban. Namun, ia kaget melihat korban dalam keadaan lemas.
Panik, Tina pun memanggil teman-temannya yang lain. Setelah semua berkumpul, tersangka Tina bersama saksi lain berinisiatif membawa bayi Elora ke Rumah Sakit Bros, Denpasar. Saat tiba di sana pihak rumah sakit menyatakan korban sudah meninggal dunia.
Bedasarkan hasil otopsi, korban mengalami tekanan di dadanya akibat selendang yang dibungkuskan terlalu kencang. Selain itu, setelah saat susu oleh Tina korban tersedak. Pada akhirnya korbanpun mati lemas. (kanalbali/KR14)