Bea Cukai Bali Tangkap 6 WNA Penyelundup Narkoba

Konten Media Partner
18 Desember 2019 12:37 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
6 orang WNA tersangka kasus penyelundupan narkotika saat ditunjukkan kepada wartawan Rabu (18/12) - KR14
zoom-in-whitePerbesar
6 orang WNA tersangka kasus penyelundupan narkotika saat ditunjukkan kepada wartawan Rabu (18/12) - KR14
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) kantor wilayah Bali NTT berhasil menangkap enam orang WNA tersangka kasus penyelundupan narkotika.
ADVERTISEMENT
"Dalam kurun waktu November hingga Desember 2019, tim pengawasan Bea Cukai berhasil melakukan penggagalan upaya penyelundupan terhadap enam WNA asal Hongkong, Singapura, Cile dll." Kata Wahid Kurniawan Kepala Seksi Humas Bea Cukai DJBC Balinusra pada jumpa pers Rabu, (18/19).
Beberapa tersangka diantaranya, WN asal Switzerland berinisial RH (45), PK (36) asal Thailand, RTEY, PMVV, PKH (43) asal Singapura, dan MCK (19) asal Hongkong.
Barang bukti penyelundupan narkoba - KR14
"Barang dengan ukuran paling besar dibawa oleh pria berinisial PKH (43) dan MCK (19) WNA berupa shabu seberat 3,2 (tiga koma dua) kg dan 4 (empat) kg," ujarnya.
PKH (43) membawa barang itu dengan menaiki pesawat Lion Air rute Bangkok-Denpasar pada 4 Desember, 23.30 wita. 13 paket berisikan butir metafetamin shabu itu disembunyikannya kedalam dinding koper.
ADVERTISEMENT
MCK (19) menaiki pesawat Malindo Air pada 12 Desember pukul 22:30 WITA rute Kuala lumpur-Denpasar. Shabu 4 kg dimasukkanya di dalam kemasan makanan anjing.
Selain mereka berdua, terdapat pula WNA asal Chile yang membawa shabu cair yang dimasukkan kedalam kaos kaki yang disimpan di dalam koper.
Pelalu perempuan berusaha menyembunyikan wajahnya - KR 14
"Ini menambah daftar panjang jumlah tangkapan serta penindakan yang sampai sekarang 74 penindakan selama 2019," imbuhnya.
Ia juga menambahkan, banyak pihak yang sengaja mengambil momentum di penghujung tahun dikarenakan ramainya wisatawan yang berlibur ke Bali serta pengawasan yang mulai lenggang lantaran liburan.
"Kami akan melakukan pengawasan dan meningkatkan kewaspadaan," lugasnya.
Keenam tersangka telah melanggar Pasal 102 huruf (e) j.o. Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o. Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. RH, PK, PMVV, PKH, dan MCK terancam dituntut hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- ditambah 1/3.
ADVERTISEMENT
Sementara RTEY terancam tuntutan hukum pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- dan paling banyak Rp 10.000.000.000,-. Saat ini para tersangka dan barang-barang bukti telah diserahterimakan ke Polda Bali sedangkan tersangka PKH diserahterimakan ke Polresta Denpasar. (kanalbali/KR14)