Belasan Pekerja TIKI Denpasar Lakukan Aksi Mogok dan Unjuk Rasa

Konten Media Partner
7 April 2021 14:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi sejumlah karyawan TIKI Denpasar Bali yang memprotes larangan pendirian Serikat Pekerja - WIB
zoom-in-whitePerbesar
Aksi sejumlah karyawan TIKI Denpasar Bali yang memprotes larangan pendirian Serikat Pekerja - WIB
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DENPASAR - Merasa telah diperlakukan diskriminatif, belasan karyawan sekaligus anggota serikat pekerja di PT Amanah Abadi Bali (TIKI) Denpasar menggelar aksi mogok kerja dan unjuk rasa di depan kantor TIKI Denpasar Rabu (07/04/21).
ADVERTISEMENT
Mereka menuntut hak lantaran perusahaan itu telah memberangus keberadaan serikat kerja yang didirikan pada Agustus 2020 lalu. "Pemberangusan terjadi ketika kami memberitahukan keberadaan Serikat Pekeria ke Perusahaan pada 17 November 2020," ungkap Tri Yanuar Susanto, Ketua Serikat Pekerja PT Amanah Abadi Bali.
Yanuar menjelaskan, pola-pola intimidasi yang diterima yaitu dengan cara mutasi dan PHK dan tidak dibayarkannya upah telah endorong mereka membuat Serikat Pekerja.
Kuasa Hukum PT Amanah Abadi Bali, Edward Tobing - WIB
"Selain itu, tidak adanya surat pengangkatan kerja bagi pekerja, serta tidak meratanya jaminan keselamatan kerja bagi pekerja, bahkan ada yang sudah kerja 5 tahun belum didaftarkan di jaminan keselamatan kerja," tambahnya.
Sebelumnya, pihaknya dan perusahaan telah beberapa kali melakukan mediasi melalui Dinas Ketenagakerjaan, namun tidak mendapatkan konklusi yang jelas. "Makanya hari ini kami melakukan mogok supaya dapat bertemu langsung dengan pimpinan bapak Julrahman," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Menanggapi tuntutan para pekerja, Kuasa Hukum PT Amanah Abadi Bali, Edward Tobing Menegaskan, permasalahan itu sesungguhnya adalah permasalahan kinerja personal dari karyawan Tri Yanuar Susanto.
Tri Yanuar Susanto, Ketua Serikat Pekerja PT Amanah Abadi Bali - WIB
"Dia (Yanuar) pada November 2020 mendapat perusahaan untuk dimutasi ke Jembrana, tapi yang bersangkutan menolak, sesuai aturan sudah diberi peringatan sebanyak tiga kali, namun tetap tidak mau," terangnya
Kata Edward, Yanuar melibatkan serikat pekerja dalam permasalahanya. "Ketika dia sebagai ketua serikat kerja dia harus tahu apakah serikat kerja ini sudah tercatat resmi di Disnaker, kita punya bukti-buktinya, jangan dia melibatkan karyawan lain untuk persoalan pribadinya dia," tegas Edward.
Mengenai persoalan gaji, terangnya PT Amanah Abadi Bali juga terdampak COVID-19 sehingga dengan terpaksa melakukan pemotongan upah. "Kami tegaskan tidak ada pemberanguskan kami dukung kalo mereka mau buat serikat kerja kami bantu tak kami halangi sesuai koridor hukum," tegasnya.
ADVERTISEMENT
"Kami potong gaji 50 persen, semua ada pernyataannya surat pernyataan dari karyawan tersebut, dan jam kerja menyesuaikan dengan gaji yang diterima," jelasnya
Edward berujar, pada November 2020 sudah ada pemulihan ekonomi, sehingga dari pemotongan gaji 50 persen berubah jadi 30 persen. "Kita punya bukti maka kami sampaikan, yang begini-begini harusnya bisa diselesaikan lewat musyawarah," tandasnya. (Kanalbali/WIB)