news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Berniat Mencuri, Pria di Bali Berlagak Membeli Lalu Ngumpet Sampai Toko Tutup

Konten Media Partner
26 Juli 2021 9:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karyawan toko memperlihatkan tempat pencuri mengumpet bersama sejumlah barang-bukti - IST
zoom-in-whitePerbesar
Karyawan toko memperlihatkan tempat pencuri mengumpet bersama sejumlah barang-bukti - IST
ADVERTISEMENT
BULELENG- Seorang pria bernama Putu M (24) alias Yogi kepergok mencuri di toko modern Indomaret, di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kaliuntu, Kabupaten Buleleng, Bali, pada Jumat (23/7) sekitar pukul 23:30 Wita. Pria itu ditangkap Kepolisian Polsek Kota Singaraja, Buleleng, Bali.
ADVERTISEMENT
“Modusnya, pelaku pada saat Indomaret masih buka pura- pura berbelanja kemudian menyelinap ke lantai atas dan bersembunyi di pintu tangga menuju lantai dua,” kata Kapolsek Kota Singaraja Kompol Dewa Darma, Senin (26/7).
Saat ditangkap ditemukan barang bukti hasil kejahatan berupa 7 bungkus Rokok Marlboro warna merah, 13 bungkus rokok sampoerna dan kosmetik kecantikan.
Ia mengungkapkan, peristiwa pencurian itu diketahui setelah Putu Martin yang merupakan karyawan toko itu melaporkan ke Polsek Singaraja akan adanya dugaan orang yang tak dikenali di dalam toko.
Jendela di lantai 2 yang coba dibobol pencuri- IST
Saat didatangi, terlihat suasana dalam toko gelap sehingga diperlukan ke hati-hatian karena pelaku masih ada di dalam toko. Setelah pintu depan toko dibuka, polisi menyalakan lampu dan melakukan pemeriksaan di lantai bawah tempat adanya barang-barang jualan, namun pelaku tidak ditemukan.
ADVERTISEMENT
Lalu, polisi menuju ke lantai atas dan terdengar suara langkah kaki orang yang berlarian. Sedangkan, suasana di lantai atas dalam keadaan gelap. Polisi kemudian meminta pelaku menyerah. “Atas perintah Undang-undang terhadap orang yang ada di dalam ruangan untuk segera keluar dengan mengangkat tangan," kata polisi.
Namun, perintah yang disampaikan berulang-ulang kali tidak dihiraukan oleh pelaku yang ada di dalam ruangan. Lalu, perlahan -lahan petugas pertama kali menyasar ke tempat saklar lampu dan setelah menyala tidak terlihat adanya orang di dalam namun hanya terlihat jejak kaki saja.
"Beberapa jendela sudah dalam keadaan terbuka dan ternyata pelaku sembunyi di pintu pada tangga menuju lantai dua. Saat disuruh keluar, pelaku tidak mau keluar sehingga pintu didobrak dan pelaku terjepit sehingga dapat dilumpuhkan," imbuhnya. Selain itu, di sekitar toko pelaku juga telah merusak terali yang mengarah ke jalan raya yang akan digunakan untuk melarikan diri.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, melakukan aksinya pada saat toko tutup dan para karyawan sudah pada pulang semuanya. "Terhadap terduga pelaku disangkakan, telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Kompol Darma. (Kanalbali/KAD)