Besok Vonis Jerinx Dijatuhkan, Pengacara Tak Buat Persiapan Khusus
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DENPASAR - Esok, Kamis (19/11/20) I Gede Ary Astina (Jerinx) akan menjalani sidang putusan atas perkara kontroversial, 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi akan menjatuhkan vonis apakah Drumer SID itu dinyatakan bersalah atau tidak dalam perkara ini. Begitu pun jika bersalah, apakah tuntutan jaksa, yakni hukuman 3 tahun penjara akan dikabuljan
"Kami tak membuat persiapan khusus. Kalau soal apa tanggapan kami, kita tunggu hasilnya pada putusan esok. Yang jelas kami akan menyerahkan pada Jerinx, " tandas pengacara Jerinx, Wayan Gendo Suardana.
"Kami hanya mempersiapkan diri secara lahir batin, karena kami merasa telah melakukan upaya pembelaan terbaik. Selebihnya kami serahkan kepada kebijaksanaan majelis hakim dan semoga semesta merestui," ungkap tandasnya.
Berbeda dengan proses awal dimana Jerinx awalnya diduga hanya akan dijerat dengan pasal 27 UU ITE ternyata dia dijerat dengan , Pasal 28 yang mengarah pada perbuatan menyebarkan kebencian bernuansa SARA dan golongan. Akibatnya, ia pun dimasukkan ke dalam Rutan Polda selama menjalani persidangan karean ancaman hukuman yang lebih dari 5 tahun.
ADVERTISEMENT
Sampai saat terakhir, Jerinx sendiri menegaskan dirinya tak memiliki kebencian dan permusuhan dengan IDI Bali yang melaporkan kasus ini. Dia hanya berusaha melakukan kritik atas prosedur rapid yang dinilai telah merugikan masyarakat kecil, khususnya ibu-ibu yang akan melahirkan.
"Kita lihat besok di persidangan, semua keputusan atas hasil sidang besok, ada di tangan Jerinx kami hanya memberi nasehat hukum," ucap Gendo. (kanalbali/WIB)