news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Biaya Terlalu Mahal, Sertifikasi Produk Pertanian Dikeluhkan

Konten Media Partner
19 Januari 2019 8:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelepasan eksport Kakao Jembrana. Sertifikasinya masih terlalu mahal (dok.kanalbali)
zoom-in-whitePerbesar
Pelepasan eksport Kakao Jembrana. Sertifikasinya masih terlalu mahal (dok.kanalbali)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com – Keinginan Pemerintah Provinsi Bali untuk mendorong produk pertanian mampu menembus pasar eksport terhalang masalah sertifikasi. Apalagi, kalau bukan soal mahalnya biaya untuk melakukan hal itu Kadis Pertanian Jembrana. I Wayan Sutama, SP., M.Si melaporkan sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali di Denpasar, Jum’at (18/1). Jembrana, kata dia, memiliki banyak potensi pertanian yang dapat dikembangkan. Salah satunya adalah komoditas kakao.
ADVERTISEMENT
“Kakao Jembrana saat ini sudah berhasil menembus pasar dunia yakni Eropa. Hal ini dapat terlaksana karena dukungan dari berbagai pihak, seperti Dinas Pertanian Kabupaten serta Provinsi. Juga yayasan yayasan terkait”, katanya.
Namun, untuk mencapai pasar dunia bukan hal yang mudah bagi kami. Perlu adanya suatu sertifikasi agar produk pertanian dapat diterima oleh pasar. “Yang menjadi kendala adalah, untuk mengurus sertfikatifikasi tersebut kami harus menyiapkan dana sebesar 150 Juta rupiah”, tegasnya. Terlebih lagi bagi kami tidak cukup hanya produk hasil pertanian yang disertifikasi, tetapi lahannya juga harus disertifikasi. “Ini sulit bagi kami yang berada ditingkat Kabupaten, maka kami memerlukan dukungan dan bantuan dari pihak provinsi agar produk pertanian kami khususnya komoditas kakao bisa tetap diminati pasar dunia melalui adanya sertifikasi tersebut”, tutupnya. \Acara sosialisasi dihadiri seluruh Kepala Dinas dan Kepala Bidang Pertanian baik tingkat Kecamatan, Kabupaten maupun Provinsi. Ida Bagus Wisnuardhana, selaku Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bali mengatakan bahwa pergub tersbut bertujuan untuk menjadi panduan dalam memberikan kepastian untuk pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikan dan industri lokal di Bali. (kanalbali/LSU)
ADVERTISEMENT