Buat Santunan Kematian Fiktif, Kepala Lingkungan di Jembrana Masuk Bui

Konten Media Partner
12 Desember 2019 15:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 I Komang Budiarta (bertopi merah) saat dibawa ke Kejaksaan Negeri Jembrana (IST)
zoom-in-whitePerbesar
I Komang Budiarta (bertopi merah) saat dibawa ke Kejaksaan Negeri Jembrana (IST)
ADVERTISEMENT
I Komang Budiarta, tersangka kasus dugaan korupsi santunan kematian fiktif, tadi siang dilimpahkan oleh Penyidik Tipikor Polres Jembrana ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk langsung ditahan pihak Kejari Jembrana dan dititipkan di Rutan Negara. Sebelumnya dalam proses penyidikan, polisi tidak menahan Komang Budiarta. Dia adalah tersangka keempat yang akan diadili atas kasus korupsi santunan kematian fiktif.
Di Kejari Jembrana, Budiarta berterus terang mengakui telah melakukan tindak pidana korupsi. Modus yang dilakukan dengan membuat permohonan santunan kematian fiktif agar mendapat bantuan dari pemerintah kabupaten Jembrana. Hal itu terungkap saat tahap dua di Kejari Jembrana tadi siang.
"Orang yang sudah meninggal saya mohonkan lagi santunan kematiannya sebesar satu setengah juta rupiah. Setelah cair uang santunan itu saya bagikan dengan tersangka lain dan saya kebagian tujuh juta lima ratus ribu rupiah," terangnya, Kamis (12/12)
ADVERTISEMENT
Dalam berkas tersangka I Komang Budiarta merupakan mantan Kepala Lingkungan Jineng Agung Kelurahan Gilimanuk. Budiarta ditetapkan tersangka karena membuat pengajuan santunan kematian fiktif pada Dinas Sosial Jembrana. Budiarta bekerja sama dengan oknum PNS yang bertugas untuk verfikasi Indah Suryaningsih.
Dari berkas santunan kematian fiktif tersebut setiap berkas santunan yang diajukan Budiarta mendapat bagian RP 500 ribu, sedangkan Indah mendapat bagian Rp 1 juta. Beberapa berkas santunan kematian fiktif Budiarta mendapat bagian Rp 799 ribu. Total ada 15 berkas santunan kematian fiktif yang telah diajukan dan mendapat bantuan setiap berkas Rp 1,5 juta dari Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Tersangka Budiarta dijerat dengan pasal 2 ayat 1, subsider pasal 3 subsider pasal 4, subsider pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tersangka yang tidak ditahan selama proses penyelidikan dan penyidikan, langsung ditahan Kejari Jembrana saat tahap dua. Yakni, pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka.
ADVERTISEMENT
Kasipidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra mengatakan, tersangka kasus dugaan korupsi ditahan karena pertimbangan tidak melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Selanjutnya, akan melimpahkan pada pengadilan tindak pidana korupsi Denpasar. Rencana, berkas perkara akan dilimpahkan pekan depan, agar bisa segera disidangkan.
"Tersangka ditahan, dititipkan di rutan Negara," ujarnya, seizin Kajari Jembrana Nur Elina Sari. Pihaknya sudah menunjuk tujuh orang jaksa untuk menjadi jaksa penuntut umum saat sidang di pengadilan Tipikor Denpasar. Selain tersangka Budiarta, pihaknya masih menunggu berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi.
Tersangka lain, Ni Luh Sridani dan Tumari. Dua tersangka ini sudah tahap pemberkasan oleh penyidik Satreskrim Polres Jembrana. Sedangkan tiga orang lainnya Indah Suryaningsih, I Gede Astawa dan I Dewa Ketut Artawan sudah divonis bersalah dan menjalani penahanan di rumah tahanan negara (rutan) Kelas II B Negara.
ADVERTISEMENT
Total kerugian negara dari korupsi tersebut berdasarkan perhitungan kerugian negara BPKP Perwakilan Bali sebesar Rp 452.500.000. Terpidana Indah sudah mengembalikan uang kerugia negara dan denda sebesar Rp 371 juta.(BB)