Buat Video Porno Lalu Dijual di Media Sosial, Pasutri di Bali Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
10 Agustus 2022 10:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi video porno - Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi video porno - Getty Images
ADVERTISEMENT
DENPASAR, Kanalbali.com -- Pasangan suami istri berinisial GGG dan Kadek DKS diamankan Unit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bali. Keduanya ditangkap karena nekat memvideokan adegan mesum dan kemudian dijual ke media sosial.
ADVERTISEMENT
Video porno keduanya dijual melalui Twitter yang memiliki 106 ribu followers dan open group exclusif Telegram. Untuk masuk ke dalam grup tersebut harus membayar Rp 200 ribu.
"Setelah, dilakukan undercover buy ditemukan grup Telegram. Di grup tersebut tersangka merupakan admin yang membagikan video porno yang sama dengan pemeran di video pada akun twitter sebelumnya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stafanus Satake Bayu dalam keterangan pers, Selasa (10/8).
Hingga pada Jumat 22 Juli lalu, patroli cyber crime menemukan pelaku sekaligus penyebar video panas tersebut adalah pasangan suami istri GGG dan Kadek DKS yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Setelah diamankan mereka mengakui telah melakukan adegan panas kemudian disebarkan.
Pengungkapan pelaku pembuatan dan penjualan video porno di Bali - ROB
Video tersebut diposting tersangka GGG dengan petunjuk Kadek DKS. Awalnya mereka melakukan kegiatan ini pada 2019. Ketika itu tidak dengan motivasi mencari uang, sekedar memenuhi fantasi seksual hingga pada 2020 tersangka baru membuat grup Telegram untuk menjual video panas yang mereka perankan sendiri.
ADVERTISEMENT
"Tersangka memiliki tiga grup Telegram, keuntungan yang didapat hingga sekarang kurang lebih Rp. 50 juta," kata Satake. (Kanalbali/ROB)