Bule AS Mabuk Tabrak Pemotor Resmi Tersangka

Konten Media Partner
10 Januari 2020 14:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ryan Hunter saat dirawat di rumah sakit -IST
zoom-in-whitePerbesar
Ryan Hunter saat dirawat di rumah sakit -IST
ADVERTISEMENT
Warga asing asal California, Amerika Serikat (AS) bernama Ryan Mattew Hunter (49) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena mobil Mitsubishi Xpander yang dikendarainya menyebabkan tabrakan beruntun di Jalan Raya Uluwatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali,
ADVERTISEMENT
"Untuk penetapan sebagai tersangka itu sudah jelas. Itu kita sudah melalui proses-proses sesuai dengan SOP dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar, AKP Adi Sulistyo Utomo, Jumat (10/1).
Atas perbuatannya, Ryan dijerat dengan Pasal 331 dan Pasal 310 (ayat) 2 Undang-undang Nomor 32 Nomor, Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan ancamannya yakni pidana paling lama satu tahun dan denda Rp 3 juta.
Ia juga menerangkan, bahwa Ryan tidak ditahan karena ancaman pidananya dibawah 5 tahun. Namun, tetap wajib lapor ke Polresta Denpasar hingga perkara selesai.“Karena ancamannya di bawah 5 tahun tidak dilakukan penahananan. Pelaku wajib lapor untuk lakanya sampai perkara selesai,” imbuh Adi Sulistyo.
ADVERTISEMENT
Ia juga menyampaikan, bahwa untuk saat ini kondisi Ryan telah membaik dan istri dan keluarganya sudah datang ke Bali. Sementara, untuk pemeriksaan tes narkoba masih menunggu hasil laboratorium forensik.
Mobil yang digunakan pelaku -IST
"Kalau pekerjaan (Ryan) di surat keterangan adalah wisatawan. Iya (tes narkoba) masih menunggu hasil Lab. Usai pemeriksaan nanti dia akan pulang kerumahnya didekat Bali Pecatu Graha (BPG)," ujar Adi Sulistyo.
Seperti diberitakan Ryan Mattew (48), bule asal California, Amerika Serikat menabrak sejumlah pengendara sepeda motor di Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (8/1) malam.
Kronologi kejadian di pada Rabu (8/1) sekitar pukul 22.30 WITA, Ryan melintas di depan Pepito tepatnya di Jalan Kampus Universitas Udayana, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali.
ADVERTISEMENT
Di sana, Ryan menabrak dua mobil kemudian dikejar warga. Dia tancap gas dan menabrak satu sepeda motor tepatnya di depan kantor BCA, Jimbaran. Tidak sampai di situ, ia kembali tancap gas sejauh 5 kilometer dan menabrak sepeda motor lagi di depan Kantor Koperasi Subakti, Ungasan. Akhirnya dia berhasil dihentikan warga di Bali Pecatu Graha (BPG).
"Di pintu portal (BPG) ketika sampai di halaman, dia kembali memutar kendaraan dan akhirnya tibalah di depan BPG, dan di situlah dihentikan oleh masyarakat akhirnya diamankan," kata Kapolresta Denpasar Kombe Ruddi Setiawan, di Mapolresta Denpasar, Kamis (9/1) kemarin.(KAD)